MK Tolak Gugatan Pilkada Minahasa Selatan
Senin, 30 Agustus 2010 – 17:37 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menyatakan menolak gugatan permohonan sengketa Pilkada Kabupaten Minahasa Selatan. Dengan adanya penolakan gugatan itu, dengan sendirinya keputusan KPU Minahasa Selatan yang menyatakan Christiany Paruntu-Sonny Tandayu sebagai pasangan terpilih adalah sah. “Terhadap keberatan hasil rekapitulasi penghitungan suara, pemohon tidak menguraikan secara tegas dan benar. Pemohon juga tak mampu mengurai kesalahan sehingga dalil tersebut tak terbukti menurut hukum,” kata Hakim Arsyad Sanusi.
“Menyatakan dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD dalam sidang dengan agenda pembacaan amar putusan di gedung MK (30/8).
Baca Juga:
Dalam sidang yang dihadiri oleh seluruh hakim konstitusi itu, majelis hakim berpendapat bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh pihak pemohon tidak terbukti menurut hukum. Dalil-dalil tersebut antara lain mencakup soal keberatan hasil rekapitulasi penghitungan suara, kesalahan penghitungan suara, hingga adanya dugaan money politic seperti pembagian beras dan uang.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menyatakan menolak gugatan permohonan sengketa Pilkada Kabupaten Minahasa Selatan. Dengan adanya penolakan
BERITA TERKAIT
- Pramono Mendeklarasikan Kemenangan, Tim RIDO Bilang Tak Resmi
- Anomali di Pilkada Banten, Airin Sudah Memenangkan Prabowo, Tetapi Dikerjai Parcok
- ASR-Hugua Unggul di Pilgub Sultra versi Quick Count Charta Politika
- Partisipasi Pilgub Jakarta Rendah, Arief Rosyid Ungkap Penyebab Pemilih Muda Pilih Golput
- Tim 08 Prabowo Potong 57 Ekor Ayam Putih untuk Syukuran Kemenangan Andra - Dimyati Versi Hasil Hitung Cepat
- Effendi Gazali: Sudaryono Turun Gunung, Suara Luthfi-Yasin Langsung Moncer