MK Tolak Gugatan Pilkada Minahasa Selatan

MK Tolak Gugatan Pilkada Minahasa Selatan
MK Tolak Gugatan Pilkada Minahasa Selatan
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menyatakan menolak gugatan permohonan sengketa Pilkada Kabupaten Minahasa Selatan. Dengan adanya penolakan gugatan itu, dengan sendirinya keputusan KPU Minahasa Selatan yang menyatakan Christiany Paruntu-Sonny Tandayu sebagai pasangan terpilih adalah sah.

“Menyatakan dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD dalam sidang dengan agenda pembacaan amar putusan di gedung MK (30/8).

Dalam sidang yang dihadiri oleh seluruh hakim konstitusi itu, majelis hakim berpendapat bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh pihak pemohon tidak terbukti menurut hukum. Dalil-dalil tersebut antara lain mencakup soal keberatan hasil rekapitulasi penghitungan suara, kesalahan penghitungan suara, hingga adanya dugaan money politic seperti pembagian beras dan uang.

“Terhadap keberatan hasil rekapitulasi penghitungan suara, pemohon tidak menguraikan secara tegas dan benar. Pemohon juga tak mampu mengurai kesalahan sehingga dalil tersebut tak terbukti menurut hukum,” kata Hakim Arsyad Sanusi.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menyatakan menolak gugatan permohonan sengketa Pilkada Kabupaten Minahasa Selatan. Dengan adanya penolakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News