MK Tolak Gugatan Pilkada Minahasa Selatan
Senin, 30 Agustus 2010 – 17:37 WIB
Terkait pembagian beras atau uang pada masa tenang yang dilakukan oleh pasangan tertentu juga dinilai hakim tak dapat dibuktikan. Terlebih, pemohon juga tak dapat membuktikan apakah pembagian tersebut menguntungkan pasangan tertentu atau justru menguntungkan pemohon. “Menurut Mahkamah, pemohon tak mampu membuktikan menurut hukum mengenai adanya pembagian beras dan uang,” imbuh Arsyad.
Selain memutus gugatan pilkada Minahasa Selatan, MK juga kembali menyidangkan gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Minahasa Utara dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Pada Sidang yang dipimpin oleh Ketua Hakim Panel Akil Muchtar itu, majelis hakim panel bersepakat bahwa masing-masing pihak harus membuat kesimpulan yang sudah harus sampai di meja MK pada keesokan hari. “Kalau tidak membuat kesimpulan maka dianggap tidak menggunakan haknya,” kata Akil.
Pihaknya juga menegaskan bahwa persidangan untuk Kabupaten Minahasa Utara tersebut akan berlanjut dengan agenda pembacaan Amar Putusan yang waktunya akan ditentukan oleh pihak MK.(wdi/esy/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menyatakan menolak gugatan permohonan sengketa Pilkada Kabupaten Minahasa Selatan. Dengan adanya penolakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pramono Mendeklarasikan Kemenangan, Tim RIDO Bilang Tak Resmi
- Anomali di Pilkada Banten, Airin Sudah Memenangkan Prabowo, Tetapi Dikerjai Parcok
- ASR-Hugua Unggul di Pilgub Sultra versi Quick Count Charta Politika
- Partisipasi Pilgub Jakarta Rendah, Arief Rosyid Ungkap Penyebab Pemilih Muda Pilih Golput
- Tim 08 Prabowo Potong 57 Ekor Ayam Putih untuk Syukuran Kemenangan Andra - Dimyati Versi Hasil Hitung Cepat
- Effendi Gazali: Sudaryono Turun Gunung, Suara Luthfi-Yasin Langsung Moncer