MK Tolak Gugatan Pilkada Nunukan

MK Tolak Gugatan Pilkada Nunukan
MK Tolak Gugatan Pilkada Nunukan
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Nunukan yang diajukan oleh pasangan calon Asmin Laura Hafid-Karel. Pada sidang dengan agenda pembacaan putusan yang digelar Kamis (31/3), hakim MK menyimpulkan tudingan penggugat tidak beralasan hukum.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim, Mahfud MD membacakan amar putusan. Dengan demikian, MK mengesahkan pasangan Basri-Asmah Gani sebagai bupati terpilih kabupaten Nunukan.

Dalam pertimbanganya, majelis MK menemukan fakta bahwa tidak ada permasalahan mengenai jumlah DPT yang ada di beberapa TPS di Kecamatan Krayan dan di Kecamatan Krayan Selatan. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan juga tidak ada saksi-saksi dari pasangan calon yang keberatan terhadap jumlah DPT, yang berada di beberapa TPS di Kecamatan tersebut.

Selanjutnya, mengenai tudingan penggugat bahwa Dandim 0911, Basri telah memulai penggalangan kepada masyarakat dengan cara membagi-bagikan kartu nama dengan menggunakan seragam dan atribut militer jauh sebelum waktu pemilihan kepala daerah, juga tidak dapat dibuktikan penggugat.

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Nunukan yang diajukan oleh pasangan calon Asmin Laura Hafid-Karel.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News