MK Tolak Gugatan Pilkada Semarang
Rabu, 19 Mei 2010 – 03:58 WIB

MK Tolak Gugatan Pilkada Semarang
JAKARTA - Pasangan Wali Kota-Wakil Walikota Semarang Soemarmo-Hendrar Prihardi (Hendi) bakal melenggang menjadi jawara pilkada. Ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan kasus sengketa hasil pilkada Semarang. Alasannya, apa yang dituduhkan pemohon tidak berdasar dan beralasan hukum.
"Menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim Mahfud MD dalam pembacaan putusan sengketa pilkada kota Semarang di gedung MK kemarin (18/5). Hakim anggota terdiri dari Achmad Sodiki, Maria Farida Indarti, Arsyad Sanusi, Ahmad Fadlil Sumadi, Hamdan Zoelva, Harjono, Akil Mochtar, dan Muhammad Alim.
Menurut hakim, permohonan pemohon kabur, perbaikan tidak sesuai saran hakim, dan pemohon salah menyebut objek perkara. Yakni, mereka tidak menjelaskan di TPS mana terjadi kesalahan penghitungan suara yang dilakukan KPU sebagai termohon sehingga harus dikesampingkan.
Selain itu, terjadinya pelanggaran prosedural berupa perubahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang merugikan pemohon tidak terbukti. Komisi Pemilihan Umum dalam hal ini sebagai pihak termohon telah membuat kebijakan bahwa siapapun calon pemilih yang memiliki hak suara, namun belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara(DPS) atau Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan tetapi telah terdaftar dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) tetap berhak menggunakan hak pilihnya.
JAKARTA - Pasangan Wali Kota-Wakil Walikota Semarang Soemarmo-Hendrar Prihardi (Hendi) bakal melenggang menjadi jawara pilkada. Ini setelah Mahkamah
BERITA TERKAIT
- Sebut Partai Perorangan Sudah Diadopsi, Jokowi Ingin Membesarkan PSI?
- Ketua Umum Fokusmaker Bantah Isu Jadi Waketum DPP AMPI
- Datangi RSCM, PDIP Semangati Pasien Kanker pada Hari Perempuan Sedunia
- Gus Imin Titip 3 Pesan Penting saat Silaturahmi Ramadan PKB
- PDIP Nilai Pertemuan Jokowi dan Hashim Bermuatan Politik Pencitraan
- Safari Ramadan Plt Ketum PPP ke Sumut, Buka Bersama Kader hingga Bertemu Bobby Nasution