MK Tolak Gugatan Pilkada Sumbawa Barat
Karena Pemohon Telat Daftar Gugatan
Senin, 24 Mei 2010 – 23:39 WIB
JAKARTA — Pupus sudah upaya pasangan calon Bupati Sumbawa Barat, Andy Azisi Amin-Dirmawan untuk mempersoalkan hasil Pilkada Sumbawa Barat. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) pada persidangan yang digelar Senin (24/5), menolak keberatan Pasagan tersebut atas hasil Pilkada yang ditetapkan KPU Sumbawa Barat. Karenanya, permohonan yang diajukan itu dianggap telah melewati tenggang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. "Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Mahfud.
Ketua MK, Mahfud MD, saat membacakan putusan atas permohonan Andy Azisi-Dirmawan, menyatakan bahwa sesuai ketentuan Pasal 106 ayat (1) Nomor UU 32 Tahun 2004 dan Pasal 5 ayat (1) Peraturan MK Nomor 15 Tahun 2008, seharusnya permohonan diajukan oleh pemohon paling lambat tiga hari kerja setelah KPU menetapkan hasil Pilkada.
Baca Juga:
Namun faktanya, permohonan baru diajukan dan diterima di kepaniteraan Mahkamah pada hari Kamis, tanggal 06 Mei 2010 pukul 16.50 WIB berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan bernomor 74/PAN.MK/2010.
Baca Juga:
JAKARTA — Pupus sudah upaya pasangan calon Bupati Sumbawa Barat, Andy Azisi Amin-Dirmawan untuk mempersoalkan hasil Pilkada Sumbawa Barat.
BERITA TERKAIT
- Komisi VII DPR Minta Pemerintah Pastikan Libur Nataru Aman dan Nyaman
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Sekjen PDIP Merespons Pertama Kali, Ada Kata Jangan Takut
- Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Sejalan dengan Gerindra, Gemura Dukung Kenaikan PPN 12%
- Rustini Muhaimin Membantu Korban Kebakaran Kemayoran