MK Tolak Gugatan Pilkada Sumbawa Barat
Karena Pemohon Telat Daftar Gugatan
Senin, 24 Mei 2010 – 23:39 WIB

MK Tolak Gugatan Pilkada Sumbawa Barat
Terkait putusan MK, Kuasa Hukum KPUD KSB DA Malik menilai putusan MK itu sudah tepat. "Saya rasa ini merupakan keputusan yang objektif, yang diambil majelis," ujarnya usai persidangan itu.
Baca Juga:
Sengketa Pilkada Sumbawa Barat berawal dari kekecewaan pasangan Andy Azisi Amin-Dirmawan terhadap pasangan Zulkifli Muhadli-Mala Rahman yang memenangkan pilkada dengan meraup 38.401 suara. Andy Azisi Amin-Dirmawan hanya meraih 27.045 suara.
Namun kubu Andy Azisi Amin-Dirmawan menilai kemenangan Zulkifli Muhadli-Mala Rahman yang juga pasangan incumben itu sarat kecurangan. Salah satunya karena adanya pengerahan pemilih dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam kampanye, arahan untuk memilih Zulkifli dengan iming-iming kenaikan gaji, dan ancaman mutasi bagi yang tidak memilih. Kubu Andy Azisi Amin-Dirmawan yakin bahwa pengerahan PNS itu berpengaruh terhadap perolehan suara Zulkifli.(zul/jpnn)
JAKARTA — Pupus sudah upaya pasangan calon Bupati Sumbawa Barat, Andy Azisi Amin-Dirmawan untuk mempersoalkan hasil Pilkada Sumbawa Barat.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- HNW Usulkan ke Prabowo Terbitkan Keppres yang Tetapkan 3 April sebagai Hari NKRI
- Surya Paloh: Kenapa Kami Tidak Ada di Kabinet Rezim Prabowo?
- Keponakan Jadi Komisaris di BUMN, Surya Paloh Bilang Begini
- Ini Respons Dasco atas Kebijakan Trump soal Tarif Impor
- Kemendagri Tegaskan Komitmen Dukung Kelancaran PSU Pilkada 2024 di 6 Daerah Ini
- Marwan Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Tarif Impor Baru yang Diumumkan Trump