MK Tolak Gugatan Pilkada Sumenep

MK Tolak Gugatan Pilkada Sumenep
MK Tolak Gugatan Pilkada Sumenep
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan sengketa pilkada Sumenep yang diajukan pasangan calon kepala daerah K.H. Ilyas Siraj dan H. Rasik Rahman (Iman). Majelis Hakim Konstitusi yang diketuai Mahfud MD berpendapat dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon tidak terbukti dan meyakinkan Majelis hakim.

“Dalam amar putusan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Mahfud MD pada sidang dengan agenda pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta, Selasa(20/7).

Beberapa dalil yang diajukan pemohon seperti tak adanya validasi data dari KPU Sumenep membuat banyak masyarakat tak terdaftar dalam DPT, dinilai majelis hakim tak disertai bukti yang cukup kuat.

Menurut Hakim Harjono, seseorang dapat menggunakan hak konstitusionalnya dengan menunjukkan kartu tanda pengenal yang masih berlaku seperti KTP atau paspor misalnya. Terkait adanya dugaan intimidasi dan pemerasan sehingga menurut pemohon pihaknya kehilangan 380 suara, juga dinilai MK tak terbukti.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan sengketa pilkada Sumenep yang diajukan pasangan calon kepala daerah K.H. Ilyas Siraj

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News