MK Tolak Gugatan Pilkada Sumenep
Selasa, 20 Juli 2010 – 20:09 WIB
“Selain itu seandainya pun dalil itu terbukti maka jumlah suara pemohon tak signifikan untuk maju keputaran kedua,” tegas Hakim Ahmad Sodiki. Dalil lainnya, menurut majelis hakim MK pun berdasarkan asumsi dan dugaan.
Adanya ketidaknetralan aparat PPK dan PPS termasuk soal kedekatan sekretariat PPK Kecamatan Arjasa dengan posko salah satu pasangan calon tertentu dalam penilaian MK pemohon tak dapat menunjukkan kegiatan-kegiatan yang memengaruhi pasangan calon tertentu yang bersifat massif, sistematis dan struktural.(wdi/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan sengketa pilkada Sumenep yang diajukan pasangan calon kepala daerah K.H. Ilyas Siraj
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Sejalan dengan Gerindra, Gemura Dukung Kenaikan PPN 12%
- Rustini Muhaimin Membantu Korban Kebakaran Kemayoran
- Gubernur Jabar Terpilih Dedi Tak Akan Bentuk Tim Transisi Jelang Kepemimpinannya
- Said PDIP Dukung Pemberlakuan PPN 12 Persen Demi Bantu Program Kerakyatan