MK Tolak Gugatan Pilkada Teluk Bintuni dan Kaimana
Jumat, 08 Oktober 2010 – 15:42 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada Teluk Bintuni, Papua Barat. Putusan penolakan dibacakan oleh tujuh hakim konstitusi di gedung MK, Jakarta, Jumat (8/10). Gugatan Pilkada Teluk Bintuni itu diajukan oleh pasangan calon Petrus Kasihiw dan Tejo Hartoko. “Dalil para pemohon tak terbukti. Mahkamah menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim ketua MK, Mahfud MD.
Dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon, antara lain terkait adanya perbedaan nomor urut pasangan calon, dugaan lolosnya calon yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan ikut menjadi pengurus parpol, pelanggaran kampanye di masa tenang hingga money politic. Dalil dan bukti-bukti yang diajukan pihak pemohon dianggap tak meyakinkan hakim MK.
Terkait dugaan money politic Rp6 miliar yang diberikan kepada kelompok tertentu masyarakat, kata hakim Hardjono, dalil tersebut tidak terbukti dan harus dikesampingkan. Alasannya karena dana miliaran itu berasal dari hasil migas LNG Tangguh, yang juga menjadi hak masyarakat adat suku Sebyar. “Uang itu hak ulayat masyarakat Suku Sebyar,” katanya.
Setelah menolak Sengketa Pilkada Teluk Bintuni, MK juga menolak sengketa Pilkada Kaimana, Papua Barat. Atas sengketa yang diajukan oleh pasangan Hasan Ahmad-Melkias itu, MK menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada Teluk Bintuni, Papua Barat. Putusan penolakan dibacakan oleh tujuh hakim konstitusi
BERITA TERKAIT
- DPR Ingatkan Kesbangpol Batam Seusai Buat Surat Edaran Pengumpulan Data C1
- Distribusi Logistik Pilkada 2024 Tuntas Jelang Pemungutan Suara
- 8.965 Personel Gabungan Satpol PP Siap Amankan 4.848 TPS di Tangerang
- Sinyal Prabowo Dukung RIDO di Jakarta Sudah Kuat, Surat Jadi Buktinya
- Logistik Pilkada Bangka Barat Didistribusikan ke 341 TPS, Tak ada Wilayah Terpencil
- 2 Timses Paslon Terkena OTT, Sebegini Uang yang Disita