MK Tolak Gugatan Pilkada Yahukimo

MK Tolak Gugatan Pilkada Yahukimo
FOTO : ard/Humas MK
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan perselisihan sengketa pemilukada Kabupaten Yohukimo Papua.  Dalil gugatan diajukan dua pasangan calon bupati, Abock-Busup Salak dan Didimus Yahuli -Welhelmus Lokon dinilai  tidak terbukti menurut hukum. “Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Mahfud MD dalam amar putusannya yang dibacakan di Jakarta, Kamis (3/3).

Dengan demikian, MK menetapkan pasangan Ones Pahabol - Robby Longkutoy sebagai Bupati dan wakil Bupati terpilih. "Dugaan politik uang yang diajukan para penggugat tidak didukung bukti yang meyakinkan, karena berdasarkan fakta di persidangan dugaan politik uang tidak mempengaruhi perolehan suara pasangan calon secara signifikan," kata Hakim Akil Mochtar. Akil menambahkan, pemberi uang justru mendapatkan kotak kosong di daerah pemilihannya.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai pelanggaran pemilihan kepala daerah (pilkada) yang didalilkan pemohon tidak dapat diperkuat dengan bukti dan saksi yang diajukan. Terkait adanya pelanggaran politik uang yang dibagikan sebanyak Rp10 juta kepada dua orang saksi, kata hakim Maria Farid Indrati, telah dibantah oleh pihak terkait bahwa uang itu diberikan sebagai ucapan terima kasih kepada masyarakat.

Terkait adanya pengerahan massa untuk memilih pasangan tertentu, MK menilai masyarakat Yakuhimo telah terdidik dan pintar menyalurkan suaranya dan masyarakat tidak terpengaruh dengan janji-janji tersebut.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan perselisihan sengketa pemilukada Kabupaten Yohukimo Papua.  Dalil gugatan diajukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News