MK Tolak Gugatan Pilkada Yahukimo
Kamis, 03 Maret 2011 – 20:21 WIB

FOTO : ard/Humas MK
Selain itu, MK mengakui adanya intimidasi dan pemaksaan pilihan terhadap pasangan Ones Pahabol - Robby Longkutoy yang dituduhkan para penggugat. Meski begitu, MK menganggap intimidasi dilakukan tidak sistematis, terstruktur dan masif sehingga tidak mempengaruhi perolehan suara. "Dalam fakta persidangan terungkap bahwa intimidasi dilakukan secara sporadis, di beberapa tempat yang juga dilakukan oleh para penggugat maupun pihak terkait," Akil menambahkan.
KPUD Kabupaten Yahukimo telah menetapkan pasangan Onesh Pahabol-Roby Longkutay sebagai pemenang Pilkada 2011 setelah berhasil mengantongi 152.378 suara mengalahkan Abock Busup-Isak Salak yang mengumpulkan 84.782 suara dan pasangan Didimus Yahuli-Wilhelminus yang hanya meraih 18.079 suara.(kyd/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan perselisihan sengketa pemilukada Kabupaten Yohukimo Papua. Dalil gugatan diajukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Tabung Gas Meledak di Cilincing, 3 Warga Terluka