MK Tolak Gugatan Pilkada Yahukimo

MK Tolak Gugatan Pilkada Yahukimo
FOTO : ard/Humas MK
Selain itu, MK mengakui adanya  intimidasi dan pemaksaan pilihan terhadap pasangan Ones Pahabol - Robby Longkutoy  yang dituduhkan  para  penggugat. Meski begitu, MK menganggap intimidasi dilakukan tidak sistematis, terstruktur dan masif sehingga tidak mempengaruhi perolehan suara. "Dalam fakta persidangan terungkap bahwa intimidasi dilakukan secara sporadis, di beberapa tempat yang juga dilakukan oleh para penggugat maupun pihak terkait," Akil menambahkan.

KPUD Kabupaten Yahukimo telah menetapkan pasangan Onesh Pahabol-Roby Longkutay sebagai pemenang Pilkada 2011 setelah berhasil mengantongi 152.378 suara mengalahkan Abock Busup-Isak Salak yang mengumpulkan 84.782 suara dan pasangan Didimus Yahuli-Wilhelminus yang hanya meraih 18.079 suara.(kyd/jpnn)


JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan perselisihan sengketa pemilukada Kabupaten Yohukimo Papua.  Dalil gugatan diajukan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News