MK Tolak Gugatan Pilpres 2004-2019, Pengamat: Yang Kalah Harus Legawa
Rabu, 27 Maret 2024 – 17:42 WIB

Pengamat Politik Adi Prayitno. Foto: Dokumentasi pribadi
Setuju keputusan KPU sebanyak 89,8 persen, tidak setuju sebanyak 9,3 persen dan tidak tahu/jawab 0,9 persen.(fri/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Hasil pemilihan presiden (Pilpres) sejak 2004 hingga 2024 selalu digugat oleh pasangan calon (paslon) tertentu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pengamat merespons.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
BERITA TERKAIT
- Pengamat Respons soal Pemprov Jakarta Buka 4 Rute Baru Transjabodetabek
- Aset BUMN Tak Cukup Tutupi Utang, Pengamat: Ini Tanda Bahaya Serius
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Fajar Alfian Minta Maaf Atas Ucapannya kepada Simpatisan Anies
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK