MK Tolak Gugatan Pilpres 2004-2019, Pengamat: Yang Kalah Harus Legawa
Rabu, 27 Maret 2024 – 17:42 WIB
Setuju keputusan KPU sebanyak 89,8 persen, tidak setuju sebanyak 9,3 persen dan tidak tahu/jawab 0,9 persen.(fri/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Hasil pemilihan presiden (Pilpres) sejak 2004 hingga 2024 selalu digugat oleh pasangan calon (paslon) tertentu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pengamat merespons.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
BERITA TERKAIT
- Begini Sikap Pemerintah soal Putusan MK yang Batalkan Presidential Threshold
- Mahfud Sebut Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan Presiden Harus Ditaati
- MK Hapus Aturan Presidential Threshold, Said PDIP Singgung Syarat Kualitatif Capres-Cawapres
- Saleh PAN Bersyukur MK Hapus Presidential Threshold, Singgung Capres-Cawapres
- Golkar Terkejut dengan Putusan MK Soal Presidential Treshold, Tidak Seperti Biasa
- MK Hapus Presidential Threshold, Ketua Komisi II: Babak Baru Demokrasi Indonesia