MK Tolak Gugatan Pilpres Prabowo-Sandi, Bukti Dianggap Tak Relevan

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruhnya gugatan yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi terkait hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Alat bukti yang dihadirkan pemohon dianggap tak bisa membuktikan 15 permohonan yang diajukan kepada Mahkamah.
Putusan sidang gugatan Pilpres 2019 (27/6/2019) dibacakan oleh Ketua MK, Anwar Usman, di akhir sidang yang berlangsung sejak pukul 12.40 WIB dan berakhir malam hari ini.
Sebelumnya ke-8 hakim konstitusi lainnya secara bergantian membacakan pertimbangan Mahkamah.
"Dalam pokok permohonan, mengadili, menyatakan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Anwar Usman.
MK juga menganggap dalil pemohon, dalam hal ini tim BPN, terkait kewenangan mengadili kecurangan terstruktur, sistematis dan massif (TSM) keliru.
"Menurut Mahkamah, dalil pemohon mengandung kekeliruan pada proposisi yang dijadikan premis argumentasi. Proposisi yang dimaksud adalah seolah tidak ada jalan hukum menyelesaikan pelanggaran TSM karena Mahkamah tidak diberi kewenangan konstitusionalitas Pemilu.
"Padahal jalan hukum tersedia, bahkan diatur secara rinci bukan hanya substansi yang tercakup dalam pelanggaran admin yang bersifat TSM, tetapi juga lembaga serta prosedur dan mekanisme penyelesaiannya," sebut hakim MK.
Mahkamah juga menilai sebagian alat bukti formulir C1 dari hasil rekapitulasi Provinsi tidak jelas sumbernya dan bukan C1 resmi yang diserahkan saksi di tempat pemungutan suara (TPS).
- Sulitnya Beli Rumah Bagi Anak Muda Jadi Salah Satu Topik di Pemilu Australia
- Rusia Menanggapi Klaim Upayanya Mengakses Pangkalan Militer di Indonesia
- Dunia Hari Ini: Siap Hadapi Perang, Warga Eropa Diminta Sisihkan Bekal untuk 72 Jam
- Rusia Mengincar Pangkalan Udara di Indonesia, Begini Reaksi Australia
- Dunia Hari Ini: Katy Perry Ikut Misi Luar Angkasa yang Semua Awaknya Perempuan
- Dunia Hari Ini: Demi Bunuh Trump, Remaja di Amerika Habisi Kedua Orang Tuanya