MK Tolak Gugatan Pilpres Prabowo-Sandi, Bukti Dianggap Tak Relevan
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruhnya gugatan yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi terkait hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Alat bukti yang dihadirkan pemohon dianggap tak bisa membuktikan 15 permohonan yang diajukan kepada Mahkamah.
Putusan sidang gugatan Pilpres 2019 (27/6/2019) dibacakan oleh Ketua MK, Anwar Usman, di akhir sidang yang berlangsung sejak pukul 12.40 WIB dan berakhir malam hari ini.
Sebelumnya ke-8 hakim konstitusi lainnya secara bergantian membacakan pertimbangan Mahkamah.
"Dalam pokok permohonan, mengadili, menyatakan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Anwar Usman.
MK juga menganggap dalil pemohon, dalam hal ini tim BPN, terkait kewenangan mengadili kecurangan terstruktur, sistematis dan massif (TSM) keliru.
"Menurut Mahkamah, dalil pemohon mengandung kekeliruan pada proposisi yang dijadikan premis argumentasi. Proposisi yang dimaksud adalah seolah tidak ada jalan hukum menyelesaikan pelanggaran TSM karena Mahkamah tidak diberi kewenangan konstitusionalitas Pemilu.
"Padahal jalan hukum tersedia, bahkan diatur secara rinci bukan hanya substansi yang tercakup dalam pelanggaran admin yang bersifat TSM, tetapi juga lembaga serta prosedur dan mekanisme penyelesaiannya," sebut hakim MK.
Mahkamah juga menilai sebagian alat bukti formulir C1 dari hasil rekapitulasi Provinsi tidak jelas sumbernya dan bukan C1 resmi yang diserahkan saksi di tempat pemungutan suara (TPS).
- Dunia Hari Ini: Harvey Moeis Divonis Enam Setengah Tahun Penjara
- Australia Membutuhkan Pekerja Lepasan yang Cukup Banyak Menjelang Akhir Tahun
- Sebuah Gelombang Besar yang Menerjang Asia
- Dunia Hari Ini: Kebakaran Hutan Masih Ancam negara Bagian Victoria di Australia
- Dunia Hari Ini: 51 Pria Dijatuhkan Hukuman Atas Kasus Pemerkosaan Prancis
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing