MK Tolak Gugatan PMPPP
Rabu, 20 Juni 2012 – 18:48 WIB
JAKARTA— Permohonan Perkumpulan Masyarakat Pembaharuan Peradilan Pidana (PMPPP) untuk pengujian UU Nomor 1 Tahun 1961 tentang Penetapan Perpu Nomor 16 tahun 1960 tentang Beberapa Perubahan dalam KUHP menjadi Undang-Undang, dimentahkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pada sidang pembacaan putusan Rabu (20/6) , MK berpendapat tidak berwenang mengadili permohonan.
Pada perkara nomor 27/PUU-X/2012 itu, MK berpendapat bahwa hukuman denda bagi pelaku tindak pidana ringan adalah kewenangan pembentuk Undang-Undang.
Seperti diberitakan sebelumnya, penggugat dalam perkara ini mempermasalahkan ketentuan hukuman denda bagi pelaku tindak pidana ringan yang tidak mengikuti perkembangan zaman.
JAKARTA— Permohonan Perkumpulan Masyarakat Pembaharuan Peradilan Pidana (PMPPP) untuk pengujian UU Nomor 1 Tahun 1961 tentang Penetapan
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya