MK Tolak Gugatan PMPPP

MK Tolak Gugatan PMPPP
MK Tolak Gugatan PMPPP
JAKARTA— Permohonan  Perkumpulan Masyarakat Pembaharuan Peradilan Pidana (PMPPP) untuk pengujian UU Nomor 1 Tahun 1961 tentang Penetapan Perpu Nomor 16 tahun 1960 tentang Beberapa Perubahan dalam KUHP menjadi Undang-Undang, dimentahkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada sidang pembacaan putusan Rabu (20/6) , MK berpendapat tidak berwenang mengadili permohonan.      

Pada perkara nomor 27/PUU-X/2012  itu, MK berpendapat bahwa hukuman denda bagi pelaku tindak pidana ringan adalah kewenangan pembentuk Undang-Undang.

Seperti diberitakan sebelumnya, penggugat dalam perkara ini  mempermasalahkan ketentuan hukuman denda bagi pelaku tindak pidana ringan yang tidak mengikuti perkembangan zaman.

JAKARTA— Permohonan  Perkumpulan Masyarakat Pembaharuan Peradilan Pidana (PMPPP) untuk pengujian UU Nomor 1 Tahun 1961 tentang Penetapan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News