MK Tolak Gugatan PMPPP
Rabu, 20 Juni 2012 – 18:48 WIB
JAKARTA— Permohonan Perkumpulan Masyarakat Pembaharuan Peradilan Pidana (PMPPP) untuk pengujian UU Nomor 1 Tahun 1961 tentang Penetapan Perpu Nomor 16 tahun 1960 tentang Beberapa Perubahan dalam KUHP menjadi Undang-Undang, dimentahkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pada sidang pembacaan putusan Rabu (20/6) , MK berpendapat tidak berwenang mengadili permohonan.
Pada perkara nomor 27/PUU-X/2012 itu, MK berpendapat bahwa hukuman denda bagi pelaku tindak pidana ringan adalah kewenangan pembentuk Undang-Undang.
Seperti diberitakan sebelumnya, penggugat dalam perkara ini mempermasalahkan ketentuan hukuman denda bagi pelaku tindak pidana ringan yang tidak mengikuti perkembangan zaman.
JAKARTA— Permohonan Perkumpulan Masyarakat Pembaharuan Peradilan Pidana (PMPPP) untuk pengujian UU Nomor 1 Tahun 1961 tentang Penetapan
BERITA TERKAIT
- Legislator NasDem Dukung Program Prabowo, Tetapi Kritik Keras Rencana Raja Juli
- Tangani Kasus Aneurisma Arteri Koroner, RS Siloam Kebon Jeruk Lakukan Prosedur IVL Koroner Pertama
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week