MK Tolak Gugatan PMPPP
Rabu, 20 Juni 2012 – 18:48 WIB
Pada Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1961 terdapat frasa "vijf en twintig gulden" dan frasa itu kemudian diubah dalam Pasal 364, 373 379, 384 dan 407 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjadi "dua ratus lima puluh rupiah".
Frasa tersebut terkait dengan perbuatan pencurian, penggelapan ringan, penipuan ringan, dan penerima konosemen. Kesemua tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda sebanyak dua puluh lima rupiah.
Ketentuan denda itu pada tahun 1960 dengan adanya Pasal 1 Perpu tersebut diubah menjadi dua ratus lima puluh rupiah.
Menurut Mahkamah Agung melalui Perma Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tidak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP pada tanggal 27 Februari 2012, dalam Pasal 1 Perma Nomor 2 Tahun 2012 disebutkan bahwa frasa “dua ratus lima puluh” dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407, dan Pasal 482 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dibaca menjadi dua juta lima ratus ribu rupiah.
JAKARTA— Permohonan Perkumpulan Masyarakat Pembaharuan Peradilan Pidana (PMPPP) untuk pengujian UU Nomor 1 Tahun 1961 tentang Penetapan
BERITA TERKAIT
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK
- BLU di Bidang Pendidikan Tingkatkan Daya Saing untuk Masa Depan Berkelanjutan
- Ditjen Bina Keuangan Daerah dan KPK Gelar Rapat Koordinadi untuk Membahas Draf MCP Tahun 2025-2026
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?