MK Tolak Gugatan Prabowo, Fadli Zon Singgung soal Pemimpin Salesman dan Amatiran

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto - Sandiaga S Uno (BPN Prabowo - Sandi) Fadli Zon mengaku kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa hasil Pilpres 2019 pada Kamis (27/6) malam. Sebab, MK menolak gugatan Prabowo - Sandi dan mementahkan segala bukti tentang kecurangan pada pelaksanaan Pilpres 2019.
“Sebagai bagian dari BPN Prabowo-Sandi, juga sebagai salah satu pimpinan Partai Gerindra, saya tentu saja kecewa mendengar putusan tersebut. Bukti-bukti kecurangan yang kami sampaikan tak satu pun yang diterima mahkamah,” ujar Fadli melalui keterangan tertulisnya, Jumat (28/6).
BACA JUGA: Waketum PAN Sayangkan Prabowo Tak Telepon Jokowi agar Lekas Move On
Meski demikian wakil ketua DPR itu tetap menghormati putusan MK. “Dalam konteks hukum dan ketatanegaraan, saya menghormati putusan tersebut,” ujar wakil ketua umum Gerindra itu.
Fadli lantas mengutip beberapa pidato Prabowo atas putusan MK. Menurut Fadli, pidato Prabowo mencerminkan ketua umum Gerindra itu sebagai sosok negarawan.
Sebagai contoh, Prabowo meminta para pendukungnya taat pada konstitusi dan tetap semangat dalam berjuang demi Indonesia. Prabowo, kata Fadli, juga akan terus berjuang mewujudkan Indonesia yang adil dan makmur serta merdeka sepenuhnya.
Hanya saja, kata Fadli menambahkan, Prabowo yang jelas-jelas negarawan tak menjadi presiden. “Sayangnya, bangsa ini telah kehilangan kesempatan dipimpin oleh seorang berkualitas negarawan, bukan salesman, amatiran, atau politikus yang sering bicara ngawur atau mengancam-ancam anak bangsanya sendiri,” tegasnya.
BACA JUGA: Sohibul Iman Beber Hasil Pertemuan di Rumah Prabowo
Fadli Zon mengaku kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Prabowo - Sandi atas hasil Pilpres 2019.
- Jadi Ketua Dewan Pembina PARFI '56, Fadli Zon Sampaikan Komitmen untuk Industri Film
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Di Hong Kong, Fadli Zon Banggakan Film Nasional kian Mengglobal
- Hong Kong International FILMART 2025, Fadli Zon: Saatnya Indonesia Jadi Pemain Utama
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif