MK Tolak Gugatan Prabowo, Fadli Zon Singgung soal Pemimpin Salesman dan Amatiran
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto - Sandiaga S Uno (BPN Prabowo - Sandi) Fadli Zon mengaku kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa hasil Pilpres 2019 pada Kamis (27/6) malam. Sebab, MK menolak gugatan Prabowo - Sandi dan mementahkan segala bukti tentang kecurangan pada pelaksanaan Pilpres 2019.
“Sebagai bagian dari BPN Prabowo-Sandi, juga sebagai salah satu pimpinan Partai Gerindra, saya tentu saja kecewa mendengar putusan tersebut. Bukti-bukti kecurangan yang kami sampaikan tak satu pun yang diterima mahkamah,” ujar Fadli melalui keterangan tertulisnya, Jumat (28/6).
BACA JUGA: Waketum PAN Sayangkan Prabowo Tak Telepon Jokowi agar Lekas Move On
Meski demikian wakil ketua DPR itu tetap menghormati putusan MK. “Dalam konteks hukum dan ketatanegaraan, saya menghormati putusan tersebut,” ujar wakil ketua umum Gerindra itu.
Fadli lantas mengutip beberapa pidato Prabowo atas putusan MK. Menurut Fadli, pidato Prabowo mencerminkan ketua umum Gerindra itu sebagai sosok negarawan.
Sebagai contoh, Prabowo meminta para pendukungnya taat pada konstitusi dan tetap semangat dalam berjuang demi Indonesia. Prabowo, kata Fadli, juga akan terus berjuang mewujudkan Indonesia yang adil dan makmur serta merdeka sepenuhnya.
Hanya saja, kata Fadli menambahkan, Prabowo yang jelas-jelas negarawan tak menjadi presiden. “Sayangnya, bangsa ini telah kehilangan kesempatan dipimpin oleh seorang berkualitas negarawan, bukan salesman, amatiran, atau politikus yang sering bicara ngawur atau mengancam-ancam anak bangsanya sendiri,” tegasnya.
BACA JUGA: Sohibul Iman Beber Hasil Pertemuan di Rumah Prabowo
Fadli Zon mengaku kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Prabowo - Sandi atas hasil Pilpres 2019.
- LCCM 2024 Digelar, Fadli Zon Soroti Pentingnya Museum sebagai Pusat Edukasi Budaya
- Eks Konjen RI di Karachi Dukung Fadli Zon Perjuangkan Dangdut jadi Warisan Dunia
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Nadiem Makarim Titipkan Guru, Dosen, Tendik & Pegiat Seni kepada Menteri Baru, Mengharukan
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK