MK Tolak Gugatan Prabowo – Sandi, Bulat!

MK Tolak Gugatan Prabowo – Sandi, Bulat!
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat sidang sengketa hasil Pilpres 2019. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim MK menolak gugatan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto – Sandiaga Uno.

Ketua MK Anwar Usman membacakan konklusi atau kesimpulan amar putusan.

“Eksepsi termohon dan pihak terkait tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum,” ujar Anwar Usman membacakan putusan, Kamis (27/6).

BACA JUGA: MK Tolak Gugatan Prabowo - Sandi, Perkuat Legitimasi Kemenangan 01

Disampaikan, putusan diambil dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) oleh sembilan hakim konstitusi Anwar Usman ketua merangkap anggota, Aswanto, Arief Hidayat, Saldi Isra , Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Manahan MT Sitompul, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih pada Senin (24/6) tahun 2019 yang diucapkan dalam sidang pleno MK terbuka untuk umum Kamis 27 Juni 2019.

“Selesai diucapkan pukul 21.16 WIB oleh sembilan hakim konstitusi,” kata Anwar. (boy/jpnn)


Majelis hakim MK menolak gugatan Prabowo – Sandi dalam perkara sengketa Pilpres 2019, secara bulat tanpa dissenting opinion.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News