MK Tolak Gugatan Prabowo – Sandi, Bulat!
jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim MK menolak gugatan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto – Sandiaga Uno.
Ketua MK Anwar Usman membacakan konklusi atau kesimpulan amar putusan.
“Eksepsi termohon dan pihak terkait tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum,” ujar Anwar Usman membacakan putusan, Kamis (27/6).
BACA JUGA: MK Tolak Gugatan Prabowo - Sandi, Perkuat Legitimasi Kemenangan 01
Disampaikan, putusan diambil dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) oleh sembilan hakim konstitusi Anwar Usman ketua merangkap anggota, Aswanto, Arief Hidayat, Saldi Isra , Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Manahan MT Sitompul, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih pada Senin (24/6) tahun 2019 yang diucapkan dalam sidang pleno MK terbuka untuk umum Kamis 27 Juni 2019.
“Selesai diucapkan pukul 21.16 WIB oleh sembilan hakim konstitusi,” kata Anwar. (boy/jpnn)
Majelis hakim MK menolak gugatan Prabowo – Sandi dalam perkara sengketa Pilpres 2019, secara bulat tanpa dissenting opinion.
Redaktur & Reporter : Boy
- Korda Honorer Ingatkan FHK2I Bukan Pekerja Politik, Menyindir Siapa nih?
- Gerindra Sadar tak Mungkin Bawa Sengketa Pilpres ke Mahkamah Internasional
- MK Tolak Gugatan Prabowo, Fadli Zon Singgung soal Pemimpin Salesman dan Amatiran
- MK Tolak Gugatan Prabowo - Sandi, Anggota Garda Matahari Sujud Syukur
- Sengketa Pilpres Tuntas, Jokowi Langsung Berangkat ke Jepang
- Tim Hukum Prabowo Gagal Total Membuktikan Keberadaan Pemilih Siluman