MK Tolak Gugatan Prabowo - Sandi, Perkuat Legitimasi Kemenangan 01

MK Tolak Gugatan Prabowo - Sandi, Perkuat Legitimasi Kemenangan 01
Airlangga Hartarto bersama Presiden Jokowi. Foto: Istimewa for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar mengucapkan selamat kepada pasangan calon presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin, menyusul putusan MK menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto - Sandiaga Salahudin Uno.

"Putusan MK ini semakin memperkuat legalitas dan legitimasi kemenangan pasangan Jokowi - Ma’ruf dalam Pilpres 2019 yang demokratis, jujur dan adil," ujar Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto di Jakarta, Kamis (27/6).

Airlangga kemudian meminta semua pihak menerima dan menghormati putusan MK, karena putusan tersebut merupakan langkah dan mekanisme konstitusional yang telah diatur konstitusi.

"Kami menyampaikan terima kasih kepada para hakim MK yang telah memutuskan persengketaan hasil Pilpres 2019 secara objektif, independen dan berkeadilan dalam persidangan MK yang terbuka dan transparan," ucapnya.

BACA JUGA: Spanduk Bawaan Arek Surabaya Jadi Perhatian Massa Aksi Kawal MK

Lebih lanjut Airlangga juga mengapresiasi dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada penyelenggara pemilu, yaitu KPU dan Bawaslu, serta tim hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Amin yang telah berhasil mempertanggungjawabkan dan mematahkan tuduhan gugatan kecurangan dari pemohon pasangan Prabowo-Sandi.

"Dengan putusan MK ini, Partai Golkar mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk bersatu kembali dalam kepemimpinan Jokowi-Ma’ruf sebagai pemerintahan yang legitimate," tuturnya.

Airlangga memastikan, sebagai pendukung utama Jokowi-Ma’ruf, Partai Golkar akan tetap konsisten mendukung dan mengawal program pemerintahan Jokowi-Ma’ruf selama lima tahun ke depan untuk membawa kesejahteraan rakyat dan kemajuan bangsa Indonesia.

Putusan MK menolak gugatan Prabowo – Sandi akan memperkuat legitimasi kemenangan pasangan Jokowi - Ma’ruf

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News