MK Tolak Gugatan Rival SBY-Boed
Rabu, 12 Agustus 2009 – 17:49 WIB
![MK Tolak Gugatan Rival SBY-Boed](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
MK Tolak Gugatan Rival SBY-Boed
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan menolak permohonan pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto dan Jusuf Kalla-Wiranto yang meminta dilaksanakan pemungutan suara ulang pilpres 2009. Ketua MK Prof Dr Mahfud MD dalam amar putusan MK menyatakan menolak seluruh permohonan yang diajukan. Maria mengatakan, pelanggaran-pelanggaran penyelenggaraan pilpres sebagian sudah diselesaikan lewat jalur hukum, baik pidananya maupun aspek administrasinya. Mengenai dugaan pengurangan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS), majelis hakim MK menyatakan, hal itu tidak termasuk tindakan pelanggaran hukum. bahkan disebutkan, pengurangan TPS itu sudah sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam UU pemilu. "Sesuai UU, pengurangan TPS dimungkinkan, selama jumlah pemilih di setiap TPS maksimal 800 pemilih," ungkap anggota majelis hakim MK, Ahmad Sodiki.
Mahfud mengatakan, tidak ditemukan bukti-bukti yang menunjukkan kecurangan secara terstruktur dan sistematis seperti yang dituduhkan para pemohon. Sementara dalam konklusinya, Mahfud menyatakan, penyelenggaraan pemilu 2009 memang masih memiliki sejumlah kekurangan, namun hendaknya hal ini menjadi catatan dan meningkatkan profesionalitas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam penyelenggaraan pemilu selanjutnya.
Baca Juga:
Sebelum Mahfud membacakan poin putusan, hakim MK, Maria Farida Indrati sudah menyebutkan, tidak terbukti adanya kecurangan secara massif dan terstruktur dalam pilpres 2009. Hal itu berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan di persidangan. "Menurut Mahkamah tidak terjadi pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan massif," kata Maria Farida Indrati saat membacakan berkas putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, (12/8).
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan menolak permohonan pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto dan Jusuf Kalla-Wiranto
BERITA TERKAIT
- Usul dari Habib Aboe DPR, Layanan SIM Buka pada Sabtu-Minggu
- Prabowo Subianto Dikabarkan Mundur dari DPP Grib Jaya, Pengurus: Hoaks Itu!
- Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Sekjen PDIP Seharusnya Dimulai dari Penyelidikan
- Hukuman Helena Lim Diperberat jadi 10 Tahun Penjara
- Vonis Harvey Moeis Diperberat, Mahfud Md Sanjung Kejaksaan, Bravo
- Demi Swasembada Pangan, Riyono Caping Sampaikan Permintaan ke Prabowo