MK Tolak Gugatan Rival SBY-Boed

MK Tolak Gugatan Rival SBY-Boed
MK Tolak Gugatan Rival SBY-Boed
Diterangkan juga, pengurangan jumlah TPS tidak berdampak pada pengurangan jumlah pemilih. Kalau pun terjadi pengurangan jumlah pemilih, itu pun tidak secara otomatis menguntungkan salah satu pasangan tertentu. Pemohon 1 dan 2 tidak bisa membuktikan bahwa pengurangan jumlah TPS itu telah berakibat merugikan dirinya," ujarnya.

Terpisah, Anggota KPU Andi Nurpati mengatakan, pihaknya akan menentukan sikap melalui rapat pleno yang akan digelar malam nanti. Dalam pleno tersebut KPU akan kembali menetapkan calon presiden dan wakil presiden terpilih, karena ada pasangan yang perolehan suaranya mencapai lebih dari 50 persen dan di atas setengah jumlah provinsi di Indonesia. "Tunggu saja malam nanti," katanya.

Sedang Amir Syamsudin, salah satu  kuasa hukum pasangan SBY-Boediono mengaku puas dengan putusan tersebut. Dengan amar putusan itu sudah jelas mana yang kembali menjadi presiden. Terkait soal wacana pemohon yang akan banding ke Mahkamah Internasional, ia berkomentar, "Silakan saja. Yang ini saja tidak terbukti, apa lagi yang internasional," sergahnya.(mas/JPNN)
Berita Selanjutnya:
Mahfud Bantah Temui SBY

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan menolak permohonan pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto dan Jusuf Kalla-Wiranto


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News