MK Tolak Gugatan Rival SBY-Boed
Rabu, 12 Agustus 2009 – 17:49 WIB
Diterangkan juga, pengurangan jumlah TPS tidak berdampak pada pengurangan jumlah pemilih. Kalau pun terjadi pengurangan jumlah pemilih, itu pun tidak secara otomatis menguntungkan salah satu pasangan tertentu. Pemohon 1 dan 2 tidak bisa membuktikan bahwa pengurangan jumlah TPS itu telah berakibat merugikan dirinya," ujarnya.
Baca Juga:
Terpisah, Anggota KPU Andi Nurpati mengatakan, pihaknya akan menentukan sikap melalui rapat pleno yang akan digelar malam nanti. Dalam pleno tersebut KPU akan kembali menetapkan calon presiden dan wakil presiden terpilih, karena ada pasangan yang perolehan suaranya mencapai lebih dari 50 persen dan di atas setengah jumlah provinsi di Indonesia. "Tunggu saja malam nanti," katanya.
Sedang Amir Syamsudin, salah satu kuasa hukum pasangan SBY-Boediono mengaku puas dengan putusan tersebut. Dengan amar putusan itu sudah jelas mana yang kembali menjadi presiden. Terkait soal wacana pemohon yang akan banding ke Mahkamah Internasional, ia berkomentar, "Silakan saja. Yang ini saja tidak terbukti, apa lagi yang internasional," sergahnya.(mas/JPNN)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan menolak permohonan pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto dan Jusuf Kalla-Wiranto
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih