MK Tolak Gugatan Rizal Ramli, Mbak Nisa Komentar Begini
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati menyatakan tidak setuju ada ketentuan ambang batas pencalonan presiden.
Menurut dia, setiap partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) seharus bisa mengusung seseorang sebagai calon presiden.
Dia mengatakan hal itu menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan ekonom senior Rizal Ramli yang mengajukan judicial review atas aturan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Perludem sendiri pada dasarnya juga tidak menyetujui adanya syarat minimal pencalonan presiden ini. Menurut kami setiap partai politik yang menjadi peserta pemilu berhak mencalonkan sendiri pasangan calon presidennya tanpa harus berkoalisi dengan partai lain," kata Nisa, sapan Khoirunnisa Nur Agustyati dalam pesan singkatnya kepada jpnn, Senin (18/1).
Dia mengatakan, partai politik peserta Pemilu sudah melewati sekian banyak syarat, sehingga mereka layak mencalonkan pasangan calon presidennya sendiri.
"Adanya syarat minimal pencalonan ini menjadikan calon menjadi terbatas dan justru menimbulkan pembelahan di masyarakat," beber dia.
Menurut Nisa, syarat minimal pencalonan tidak sesuai dengan semangat sistem presidensial yang dianut Indonesia.
Dalam sistem presidensial, idealnya antara presiden dan DPR memiliki tugas dan fungsinya masing-masing (check and balances).
Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati menanggapi putusan MK menolak gugatan Rizal Ramli soal ambang batas pencalonan presiden.
- Pasar Murah Jelang Pilgub Kalteng Menuai Sorotan, Bawaslu Harus Jeli Lakukan Pengawasan
- Calon Tunggal Kalah Pilkada Sebaiknya Tak Ikut Pemilihan Ulang
- Caleg Terpilih Mundur, Perludem Mencium Aroma Politik Transaksional
- Dugaan Politik Uang 2 Caleg Demokrat di DKI, Perludem Minta Bawaslu Tegas
- Titi Perludem: Kenaikan Suara PSI Bisa Dijelaskan
- Perludem Tegur Jokowi, Diminta Pelajari Lagi UU Pemilu Secara Utuh