MK Tolak Gugatan Rizal Ramli, Mbak Nisa Komentar Begini

"Masing-masing institusi ini pun dipilih langsung oleh rakyat, sehingga pencalonannya seharusnya tidak dipengaruhi oleh institusi yang lainnya," ujar dia.
"Terlebih lagi, pemilunya adalah Pemilu serentak, tentu tidak relevan lagi adanya syarat minimal pencalonan presiden ini," ungkap dia.
Sebelumnya, MK menolak gugatan judicial review yang diajukan Rizal Ramli yang meminta aturan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu dihapus.
Dalam gugatannya, Rizal mendalilkan bahwa ketentuan presidential threshold menghilangkan hak konstitusional sejumlah partai politik yang ingin mengusung calon presiden.
Namun, MK merasa Rizal tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing ketika menggugat aturan itu.
MK pun menolak gugatan yang diajukan Rizal. Sebab, penggugat tidak dapat menunjukkan bukti pernah diusung oleh partai atau gabungan partai, seperti yang didalilkannya dalam persidangan. (ast/jpnn)
Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati menanggapi putusan MK menolak gugatan Rizal Ramli soal ambang batas pencalonan presiden.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Ahli Kepemiluan Usul Ambang Batas Maksimal 50 Persen di Pilpres dan Pilkada
- Jumlah Anggota Koalisi Parpol di Pilpres Perlu Diatur Mencegah Dominasi
- MK Hapus Presidential Treshold, Ketua DPD Hanura Sultra: Konstitusi Kembali ke Tangan Rakyat
- Mahfud Sebut Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan Presiden Harus Ditaati
- MK Hapus Ketentuan Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen
- MK Hapus Aturan Ambang Batas Pencalonan Presiden, Ini Alasannya