MK Tolak Gugatan Rizal Ramli yang Mengaku Pernah Didukung jadi Capres
Kamis, 14 Januari 2021 – 17:26 WIB
"Dengan demikian, pemohon tidak mengalami kerugian dengan berlakunya norma tersebut serta tidak terdapat pula hubungan sebab akibat antara anggapan kerugian konstitusional dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian. Apalagi klaim tersebut tidak didukung dengan bukti yang bisa meyakinkan Mahkamah," ucap Arief Hidayat. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
MK menolak gugatan judicial review yang diajukan Rizal Ramli terkait aturan ambang batas pencalonan presiden di UU Pemilu.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- MK Kabulkan Permohonan JR terkait Sanksi Pidana Bagi Pejabat Daerah, TNI, dan Polri
- FPMI Lakukan Uji Materi UU MD3, Usulkan Masa Jabatan Legislator 2 Periode Saja
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Saiful Anam Berharap MK Kabulkan Permohonan Uji Materi UU Jabatan Notaris
- Pemohon Uji Materi UUJN Harapkan MK Tidak Membatasi Usia Pensiun Notaris