MK Tolak Gugatan Rizal Ramli yang Mengaku Pernah Didukung jadi Capres
Kamis, 14 Januari 2021 – 17:26 WIB

Rizal Ramli mengajukan uji materi UU Pemilu. Foto; Ricardo/JPNN.com
"Dengan demikian, pemohon tidak mengalami kerugian dengan berlakunya norma tersebut serta tidak terdapat pula hubungan sebab akibat antara anggapan kerugian konstitusional dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian. Apalagi klaim tersebut tidak didukung dengan bukti yang bisa meyakinkan Mahkamah," ucap Arief Hidayat. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
MK menolak gugatan judicial review yang diajukan Rizal Ramli terkait aturan ambang batas pencalonan presiden di UU Pemilu.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran
- LPP SURAK Siap Mengawal Keputusan MK Terkait PSU di 24 Daerah
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN