MK Tolak Gugatan Sengketa Pemilukada Buru

MK Tolak Gugatan Sengketa Pemilukada Buru
MK Tolak Gugatan Sengketa Pemilukada Buru
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pemilukada Kabupaten Buru, Provinsi Maluku yang digugat pasangan Bakir Lumbessy-Etha Aisyah Hentihu. Mahkamah menilai, tudingan penggugat tidak terbukti menurut hukum.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim, Mahfud MD membacakan amar putusan, Senin (21/11).

Dengan demikian, MK mengesahkan keputusan KPUD Buru yang menetapkan Ramly Umasugi-Juhana Sudrajat sebagai pasangan pemenang Pemilukada dengan suara terbanyak.

Mahkamah berpendapat, gugatan yang dituduhkan terhadap pasangan Ramly Umasugi-Juhana Sudrajat dan KPUD Buru tidak menguraikan secara jelas subjek, objek, dan lokasi terjadinya peristiwa-peristiwa yang dituduhkan penggugat. "Dalil-dalil pemohon tidak didukung pula alat bukti yang relevan," ujar hakim Ahmad Fadlil Sumadi.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pemilukada Kabupaten Buru, Provinsi Maluku yang digugat pasangan Bakir Lumbessy-Etha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News