MK Tolak Gugatan Sengketa Pemilukada Buru
Senin, 21 November 2011 – 20:24 WIB

MK Tolak Gugatan Sengketa Pemilukada Buru
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pemilukada Kabupaten Buru, Provinsi Maluku yang digugat pasangan Bakir Lumbessy-Etha Aisyah Hentihu. Mahkamah menilai, tudingan penggugat tidak terbukti menurut hukum. Mahkamah berpendapat, gugatan yang dituduhkan terhadap pasangan Ramly Umasugi-Juhana Sudrajat dan KPUD Buru tidak menguraikan secara jelas subjek, objek, dan lokasi terjadinya peristiwa-peristiwa yang dituduhkan penggugat. "Dalil-dalil pemohon tidak didukung pula alat bukti yang relevan," ujar hakim Ahmad Fadlil Sumadi.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim, Mahfud MD membacakan amar putusan, Senin (21/11).
Dengan demikian, MK mengesahkan keputusan KPUD Buru yang menetapkan Ramly Umasugi-Juhana Sudrajat sebagai pasangan pemenang Pemilukada dengan suara terbanyak.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pemilukada Kabupaten Buru, Provinsi Maluku yang digugat pasangan Bakir Lumbessy-Etha
BERITA TERKAIT
- Sebut Partai Perorangan Sudah Diadopsi, Jokowi Ingin Membesarkan PSI?
- Ketua Umum Fokusmaker Bantah Isu Jadi Waketum DPP AMPI
- Datangi RSCM, PDIP Semangati Pasien Kanker pada Hari Perempuan Sedunia
- Gus Imin Titip 3 Pesan Penting saat Silaturahmi Ramadan PKB
- PDIP Nilai Pertemuan Jokowi dan Hashim Bermuatan Politik Pencitraan
- Safari Ramadan Plt Ketum PPP ke Sumut, Buka Bersama Kader hingga Bertemu Bobby Nasution