MK Tolak Gugatan Sengketa Pemilukada Buru
Senin, 21 November 2011 – 20:24 WIB
Selanjutnya kata Fadlil, Mahkamah menilai, pelanggaran-pelanggaran yang dituduhkan penggugat mengenai intimidasi di beberapa TPS Desa Namlea dibantah oleh KPUD Buru.
Baca Juga:
Selain itu, Mahkamah juga menilai, pelanggaran-pelanggaran lain dibeberapa kecamatan seperti yang dituduhkan pasangan Lumbessy-Etha Aisyah Hentihu meliputi mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta keterlibatan PNS secara keseluruhan tidak mencerminkan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif diseluruh kabupaten Buru sehingga tidak signifikan mempengaruhi hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon.
"Mahkamah berpendapat dalil pemohon yang pada pokoknya menyatakan telah terjadi pelanggaran sistematis, terstruktur, dan masif dalam Pemilukada kabupaten Buru yang mempengaruhi perolehan suara Pemohon tidak beralasan hukum," tandas Fadlil. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pemilukada Kabupaten Buru, Provinsi Maluku yang digugat pasangan Bakir Lumbessy-Etha
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prabowo Bilang Nasi Goreng Megawati Enak Sekali, Masa, sih?
- Tanggapi Isu Menhut Mau Membabat Hutan, Ahmad Yohan Singgung Penghijauan
- Terungkap! Komunikasi Prabowo-Megawati Lancar Meski Belum Bertemu Sejak Pelantikan
- Peran Politik Muzani Gerindra Sebagai Perantara Komunikasi Prabowo-Megawati
- Kejagung Bangun Sistem Pantau Tuntutan Jaksa, Sahroni: Keren, Pastikan Semua Patuh!
- Komisi II Bakal Undang Mendagri-KPU Bahas Opsi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih