MK Tolak Gugatan Sengketa Pemilukada Buru

MK Tolak Gugatan Sengketa Pemilukada Buru
MK Tolak Gugatan Sengketa Pemilukada Buru
Selanjutnya kata Fadlil, Mahkamah menilai, pelanggaran-pelanggaran yang dituduhkan penggugat mengenai intimidasi di beberapa TPS Desa Namlea dibantah oleh KPUD Buru.

Selain itu, Mahkamah juga menilai, pelanggaran-pelanggaran lain dibeberapa kecamatan seperti yang dituduhkan pasangan Lumbessy-Etha Aisyah Hentihu meliputi mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta keterlibatan PNS secara keseluruhan tidak mencerminkan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif diseluruh kabupaten Buru sehingga tidak signifikan mempengaruhi hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon.

"Mahkamah berpendapat dalil pemohon yang pada pokoknya menyatakan telah terjadi pelanggaran sistematis, terstruktur, dan masif dalam Pemilukada kabupaten Buru yang mempengaruhi perolehan suara Pemohon tidak beralasan hukum," tandas Fadlil. (kyd/jpnn)
Berita Selanjutnya:
57 Ribu Pemilih Golput

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pemilukada Kabupaten Buru, Provinsi Maluku yang digugat pasangan Bakir Lumbessy-Etha


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News