MK Tolak Gugatan Sengketa Pemilukada Yalimo
Rabu, 20 April 2011 – 21:10 WIB
Ditambahkan, mengenai Anggota DPRD Kabupaten Yalimo yang menjadi tim sukses pasangan Er Dabi-Arkelaus, menurut Mahkamah, hal tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Alasannya, sebagai anggota DPRD yang notabene berasal dari partai politik, mempunyai tanggung jawab untuk memenangkan pasangan calon yang didukung atau diusung oleh partainya.
Baca Juga:
”Menurut Mahkamah pelanggaran-pelanggaran yang didalilkan oleh pemohon jikapun ada, tidak terbukti bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, serta tidak signifikan mempengaruhi hasil pemilukada yang menentukan keterpilihan pasangan calon, sehingga permohonan pemohon tidak terbukti menurut hukum,” tandas Fadlil. (kyd/jpnn)
JAKARTA-Sembilan majelis hakim konstitusi menolak gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua, yang diajukan pasangan calon bupati-wakil
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Sekjen PDIP Merespons Pertama Kali, Ada Kata Jangan Takut
- Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Sejalan dengan Gerindra, Gemura Dukung Kenaikan PPN 12%
- Rustini Muhaimin Membantu Korban Kebakaran Kemayoran
- Gubernur Jabar Terpilih Dedi Tak Akan Bentuk Tim Transisi Jelang Kepemimpinannya