MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Pesawaran
Kamis, 12 Agustus 2010 – 21:51 WIB

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Pesawaran
JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menolak seluruh gugatan atas hasil Pemilukada Pesawaran, Lampung. Pertimbangan yang dijadikan MK untuk menolak, karena para pemohon yaitu pasangan Pattimura-Johan Sulaiman dan M Nasir-Arofah, tak dapat membuktikan dalil-dalilnya.
“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon I dan pemohon II untuk seluruhnya,” kata Wakil Ketua MK Ahmad Sodiki yang memimpin jalannya sidang di gedung MK, Kamis (12/8).
Baca Juga:
Menurut MK, para pemohon tak dapat membuktikan dalil-dalilnya secara meyakinkan. Misalnya soal perubahan jadwal pelaksanaan Pilkada yang semula direncanakan tanggal 29 Maret 2009 menjadi tangal 30 Juli 2010 yang diangap memengaruhi perolehan suara pasangan yang menggugat. MK berpendapat, para pemohon tak dapat membuktikan pengaruhnya terhadap perolehan suara para pemohon. “Lagipula proses biaya sepenuhnya merupakan tangungjawab pasangan calon,” kata Hakim Hamdan Zoelva.
Dalil lainnya seperti pembukaan pendaftaran calon kembali oleh pihak KPU Pesawaran, yang dinilai MK justru menguntungkan pemohon. Sebab, pembukaan masa pendaftaran calon lagi itu sama saja memberi kesempatan kepada parpol untuk mendukung pasangan pemohon.
JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menolak seluruh gugatan atas hasil Pemilukada Pesawaran, Lampung. Pertimbangan yang
BERITA TERKAIT
- Bawaslu Banggai Dalami Dugaan Pelanggaran Pemilu di Lokasi PSU
- Mendagri Tito Ungkap Total Anggaran PSU Pilkada 2024 Rp 719 Miliar
- Konflik Tuntas, Gubernur Meki Nawipa Bakal Temui Masyarakat Puncak Jaya
- PSI Perorangan Kendaraan Politik Anyar Jokowi? Pakar Bilang Begini
- Abraham Sridjaja Pastikan Perluasan Peran TNI di Jabatan Sipil Tidak Sembarangan
- Budi Sulistyono Pertanyakan Efektivitas Investasi Danareksa di Garuda Indonesia