MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Siantar
Hulman-Koni Dilantik 25 Agustus
Senin, 19 Juli 2010 – 23:49 WIB
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pemilukada Kota Pematangsiantar yang diajukan oleh tiga pasangan calon, yakni Mahrum Sipayung-H. Evra Sassky Damanik, pasangan Moh. Heriza Syahputra - Horas Silitonga, dan pasangan RE Siahaan-Burhan Saragih.
Berkas putusan ketiga pasang penggugat dipisah, dan dibacakan secara bergantian. Gugatan pasangan Mahrum-Evra mendapat giliran pertama untuk disidangkan.
Majelis hakim MK menjelaskan alasan penolakan gugatan Mahrum-Evra yakni karena pengajuan gugatan ke MK melampuai batas waktu alias terlambat. "Permohonan pemohon melampuai tenggang waktu yang ditentukan. Pokok permohonan tidak dapat dipertimbangkan. Permohonan pemohon tidak dapat diterima," demikian ketua majelis hakim MK, Mahfud MD, saat membacakan putusan sengketa pemilukada Kota Pematangsiantar di gedung MK, Jakarta, Senin (19/7).
Dijelaskan hakim, karena pleno penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU Pematangsiantar dilakukan pada 15 Juni 2010, maka batas akhir pengajuan keberatan ke MK harus diajukan paling lambat tiga hari setelahnya, yakni 18 Juni 2010. Namun, permohonan gugatan baru disampaikan ke MK pada 21 Juni 2010 pukul 11.30 Wib. "Sehingga permohonan melewati tenggang waktu," ujar Mahfud.
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pemilukada Kota Pematangsiantar yang diajukan oleh tiga pasangan calon, yakni
BERITA TERKAIT
- Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Sejalan dengan Gerindra, Gemura Dukung Kenaikan PPN 12%
- Rustini Muhaimin Membantu Korban Kebakaran Kemayoran
- Gubernur Jabar Terpilih Dedi Tak Akan Bentuk Tim Transisi Jelang Kepemimpinannya
- Said PDIP Dukung Pemberlakuan PPN 12 Persen Demi Bantu Program Kerakyatan