MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Siantar
Hulman-Koni Dilantik 25 Agustus
Senin, 19 Juli 2010 – 23:49 WIB
Selanjutnya, hakim MK membacakan putusan sengketa yang diajukan pasangan Moh. Heriza - Horas. Tanpa mau berpanjang lebar membacakan putusan, Mahfud MD langsung menyebutkan bahwa persoalan yang muncul juga sama, yakni keterlambatan pengajuan gugatan ke MK.
Baca Juga:
Sama persis, gugatan pasangan ini juga baru diterima MK pada Senin, 21 Juni 2010 pukul 11.30 Wib. "Jadi, sama dengan putusan nomor perkara 61 (perkara yang diajukan Mahrum-Evra, red)," kata Mahfud. Selanjutnya, dengan lugas Mahfud mengatakan," Permohonan pemohon tidak dapat diterima."
Pembacaan putusan dilanjutkan untuk gugatan yang diajukan RE Siahaan-Burhan. Lagi-lagi, dengan cepat Mahfud mengatakan, kasusnya sama saja. "Hanya ada perbedaan sedikit," kata mantan menteri pertahanan di era Presiden Abdurrahman Wahid itu.
Lantas Mahfud menjelaskan bahwa pada Senin (19/7), MK telah menerima surat dari pasangan RE Siahaan-Burhan, tertanggal 17 Juli 2007, perihal penarikan perkara dan berkas permohonan, yang ditandatangani Martin O Simanjuntak, SH selaku kuasa hukum pasangan itu.
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pemilukada Kota Pematangsiantar yang diajukan oleh tiga pasangan calon, yakni
BERITA TERKAIT
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Sekjen PDIP Merespons Pertama Kali, Ada Kata Jangan Takut
- Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Sejalan dengan Gerindra, Gemura Dukung Kenaikan PPN 12%
- Rustini Muhaimin Membantu Korban Kebakaran Kemayoran
- Gubernur Jabar Terpilih Dedi Tak Akan Bentuk Tim Transisi Jelang Kepemimpinannya