MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Siantar

Hulman-Koni Dilantik 25 Agustus

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Siantar
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Siantar
Selanjutnya, hakim MK membacakan putusan sengketa yang diajukan pasangan Moh. Heriza - Horas. Tanpa mau berpanjang lebar membacakan putusan, Mahfud MD langsung menyebutkan bahwa persoalan yang muncul juga sama, yakni keterlambatan pengajuan gugatan ke MK.

Sama persis, gugatan pasangan ini juga baru diterima MK pada Senin, 21 Juni 2010 pukul 11.30 Wib. "Jadi, sama dengan putusan nomor perkara 61 (perkara yang diajukan Mahrum-Evra, red)," kata Mahfud. Selanjutnya, dengan lugas Mahfud mengatakan," Permohonan pemohon tidak dapat diterima."

Pembacaan putusan dilanjutkan untuk gugatan yang diajukan RE Siahaan-Burhan. Lagi-lagi, dengan cepat Mahfud mengatakan, kasusnya sama saja. "Hanya ada perbedaan sedikit," kata mantan menteri pertahanan di era Presiden Abdurrahman Wahid itu.

Lantas Mahfud menjelaskan bahwa pada Senin (19/7), MK telah menerima surat dari pasangan RE Siahaan-Burhan, tertanggal 17 Juli 2007, perihal penarikan perkara dan berkas permohonan, yang ditandatangani Martin O Simanjuntak, SH selaku kuasa hukum pasangan itu.

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pemilukada Kota Pematangsiantar yang diajukan oleh tiga pasangan calon, yakni 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News