MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Siantar
Hulman-Koni Dilantik 25 Agustus
Senin, 19 Juli 2010 – 23:49 WIB
Selanjutnya, hakim MK membacakan putusan sengketa yang diajukan pasangan Moh. Heriza - Horas. Tanpa mau berpanjang lebar membacakan putusan, Mahfud MD langsung menyebutkan bahwa persoalan yang muncul juga sama, yakni keterlambatan pengajuan gugatan ke MK.
Baca Juga:
Sama persis, gugatan pasangan ini juga baru diterima MK pada Senin, 21 Juni 2010 pukul 11.30 Wib. "Jadi, sama dengan putusan nomor perkara 61 (perkara yang diajukan Mahrum-Evra, red)," kata Mahfud. Selanjutnya, dengan lugas Mahfud mengatakan," Permohonan pemohon tidak dapat diterima."
Pembacaan putusan dilanjutkan untuk gugatan yang diajukan RE Siahaan-Burhan. Lagi-lagi, dengan cepat Mahfud mengatakan, kasusnya sama saja. "Hanya ada perbedaan sedikit," kata mantan menteri pertahanan di era Presiden Abdurrahman Wahid itu.
Lantas Mahfud menjelaskan bahwa pada Senin (19/7), MK telah menerima surat dari pasangan RE Siahaan-Burhan, tertanggal 17 Juli 2007, perihal penarikan perkara dan berkas permohonan, yang ditandatangani Martin O Simanjuntak, SH selaku kuasa hukum pasangan itu.
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pemilukada Kota Pematangsiantar yang diajukan oleh tiga pasangan calon, yakni
BERITA TERKAIT
- Survei Y-Publica: Agustina-Iswar Unggul Atas Yoyok-Joko di Pilkada Semarang
- Tim Pemenangan RIDO Diumumkan Lusa, Dasco Minta Fokus Pada Kerja-Kerja Lapangan
- Ridwan Kamil Sempat Ditolak Warga, Tim Pemenangan Bakal Pilih-Pilih Wilayah yang Akan Didatangi
- Cerita Eman Suherman Dapat Rekomendasi Prabowo untuk Maju di Pilbup Majalengka
- Gerakan Coblos Semua Calon di Pilkada Tak Boleh Dikriminalisasi
- Ahmad Ali-AKA Geram Wasit PON 2024 Aceh Curangi Tim Sepak Bola Sulteng