MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Siantar

Hulman-Koni Dilantik 25 Agustus

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Siantar
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Siantar
Kuasa hukum yang baru itu, menggantikan tim kuasa hukum sebelumnya dari Fadillah Hutri Lubis & Partners. Hanya saja, permohonan pencabutan gugatan itu ditolak hakim. Alasannya, kata Mahfud, karena MK telah memeriksa dan mengambil putusan melalui rapat musyawarah hakim MK pada Jumat, 16 Juli 2010, yang dibacakan dalam persidangan kemarin. Hasilnya sama, yakni gugatan ditolak.

Khusus mengenai pengajuan gugatan, juga dinyatakan terlambat, yakni baru masuk ke MK Senin, 21 Juni 2010 pukul 16.45.

Karena pengajuan gugatan telat, hakim MK tidak membahas pokok materi gugatan. Sebelumnya, pada persidangan perdana 2 Juli 2010, ketiga pasang penggugat kompak minta majelis MK memutuskan pemilukada Pematangsiantar diulang.

Saat itu, pasangan Mahrum-Evra dan Heriza - Horas mempersoalkan mengenai keabsahan ijazah SDN 6 Tahun No,4 RK Pematangsiantar yang dipergunakan Hulman Sitorus yang dipergunakan sebagai kelengkapan administrasi pendaftaran calon ke KPU Pematangsiantar. Ijazah SLTP Hulman yang diterbitkan Kepala Sekolah Menengah Tingkat Pertama Bumiputera Pematangsiantar juga dipersoalkan kedua pasangan tersebut.

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pemilukada Kota Pematangsiantar yang diajukan oleh tiga pasangan calon, yakni 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News