MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Siantar
Hulman-Koni Dilantik 25 Agustus
Senin, 19 Juli 2010 – 23:49 WIB
Kuasa hukum yang baru itu, menggantikan tim kuasa hukum sebelumnya dari Fadillah Hutri Lubis & Partners. Hanya saja, permohonan pencabutan gugatan itu ditolak hakim. Alasannya, kata Mahfud, karena MK telah memeriksa dan mengambil putusan melalui rapat musyawarah hakim MK pada Jumat, 16 Juli 2010, yang dibacakan dalam persidangan kemarin. Hasilnya sama, yakni gugatan ditolak.
Khusus mengenai pengajuan gugatan, juga dinyatakan terlambat, yakni baru masuk ke MK Senin, 21 Juni 2010 pukul 16.45.
Karena pengajuan gugatan telat, hakim MK tidak membahas pokok materi gugatan. Sebelumnya, pada persidangan perdana 2 Juli 2010, ketiga pasang penggugat kompak minta majelis MK memutuskan pemilukada Pematangsiantar diulang.
Saat itu, pasangan Mahrum-Evra dan Heriza - Horas mempersoalkan mengenai keabsahan ijazah SDN 6 Tahun No,4 RK Pematangsiantar yang dipergunakan Hulman Sitorus yang dipergunakan sebagai kelengkapan administrasi pendaftaran calon ke KPU Pematangsiantar. Ijazah SLTP Hulman yang diterbitkan Kepala Sekolah Menengah Tingkat Pertama Bumiputera Pematangsiantar juga dipersoalkan kedua pasangan tersebut.
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pemilukada Kota Pematangsiantar yang diajukan oleh tiga pasangan calon, yakni
BERITA TERKAIT
- Komisi VII DPR Minta Pemerintah Pastikan Libur Nataru Aman dan Nyaman
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Sekjen PDIP Merespons Pertama Kali, Ada Kata Jangan Takut
- Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Sejalan dengan Gerindra, Gemura Dukung Kenaikan PPN 12%
- Rustini Muhaimin Membantu Korban Kebakaran Kemayoran