MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Siantar
Hulman-Koni Dilantik 25 Agustus
Senin, 19 Juli 2010 – 23:49 WIB
Sedang gugatan pasangan RE Siahaan-Burhan mempersoalkan ijazah Hulman. Dia juga mempersoalkan izin atasan dari Koni Ismail Siregar sebagai PNS yang ikut maju di pemilukada. Hanya saja, tak satu pun materi gugatan yang diulas hakim MK. Dengan putusan ini, pasangan Hulman Sitorus-Koni Ismail Siregar sudah sah menjadi pemenang pemilukada Pematangsiantar.
"Kami akan segera menyurati DPRD terkait dengan keluarnya putusan ini, untuk melanjutkan tahapan pemilukada, yakni pelantikan yang dijadwalkan 25 Agustus," kata anggota KPU Pematangsiantar, Mangasitua Purba kepada JPNN usai sidang.
Mangasi mengaku baru tahu ada pencabutan berkas gugatan dari RE Siahaan-Burhan saat sidang ini. "Sama sekali saya tidak tahu. Baru sidang tadi saya tahu," ujarnya.
Ketua Tim Sukses Hulman-Koni, Ely Hakim Simanjuntak, mengaku terharu mendengar putusan, yang memuluskan jalan jagoannya duduk di kursi walikota-wakil walikota. Dia mengaku langsung memberitahukan putusan ini ke Hulman-Koni, yang tak hadir di persidangan. "Mereka (Hulman dan Koni, red) bilang, kemenangan ini bukan karena kekuatan kita, tapi karena kekuatan Tuhan," ujarnya. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pemilukada Kota Pematangsiantar yang diajukan oleh tiga pasangan calon, yakni
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Sekjen PDIP Merespons Pertama Kali, Ada Kata Jangan Takut
- Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Sejalan dengan Gerindra, Gemura Dukung Kenaikan PPN 12%
- Rustini Muhaimin Membantu Korban Kebakaran Kemayoran
- Gubernur Jabar Terpilih Dedi Tak Akan Bentuk Tim Transisi Jelang Kepemimpinannya