MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Siantar

Hulman-Koni Dilantik 25 Agustus

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Siantar
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Siantar
Sedang gugatan pasangan RE Siahaan-Burhan mempersoalkan ijazah Hulman. Dia juga mempersoalkan izin atasan dari Koni Ismail Siregar sebagai PNS yang ikut maju di pemilukada. Hanya saja, tak satu pun materi gugatan yang diulas hakim MK. Dengan putusan ini, pasangan Hulman Sitorus-Koni Ismail Siregar sudah sah menjadi pemenang pemilukada Pematangsiantar.

"Kami akan segera menyurati DPRD terkait dengan keluarnya putusan ini, untuk melanjutkan tahapan pemilukada, yakni pelantikan yang dijadwalkan 25 Agustus," kata anggota KPU Pematangsiantar, Mangasitua Purba kepada JPNN usai sidang.

Mangasi mengaku baru tahu ada pencabutan berkas gugatan dari RE Siahaan-Burhan saat sidang ini. "Sama sekali saya tidak tahu. Baru sidang tadi saya tahu," ujarnya.

Ketua Tim Sukses Hulman-Koni, Ely Hakim Simanjuntak, mengaku terharu mendengar putusan, yang memuluskan jalan jagoannya duduk di kursi walikota-wakil walikota. Dia mengaku langsung memberitahukan putusan ini ke Hulman-Koni, yang tak hadir di persidangan. "Mereka (Hulman dan Koni, red) bilang, kemenangan ini bukan karena kekuatan kita, tapi karena kekuatan Tuhan," ujarnya. (sam/jpnn)

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pemilukada Kota Pematangsiantar yang diajukan oleh tiga pasangan calon, yakni 


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News