MK Tolak Gugatan Terpidana KDRT

MK Tolak Gugatan Terpidana KDRT
MK Tolak Gugatan Terpidana KDRT
JAKARTA - Tampaknya, para majelis Mahkamah Konstitusi (MK) juga peduli terhadap isu tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pada pembacaan putusan Kamis (29/1), MK menolak gugatan yang diajukan Bambang Sugeng, yang merupakan terpidana pelaku KDRT. Bambang mengajukan uji materi terhadap pasal 356 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Bambang beranggapan, pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Bambang menilai putusan Pengadilan Negeri Kediri yang memvonisnya satu bulan tahanan luar, sebagai vonis yang tidak adil.

 

Namun, secara tegas majelis hakim MK yang dipimpin Abdul Mukthie Fadjar menolak gugatan Bambang tersebut. "Permohonan pemohon tidak dapat diterima untuk seluruhnya," ucap Abdul Mukthie Fadjar membacakan poin penting amar putusan di gedung MK, Jakarta, Kamis (29/1).

 

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim MK menyatakan bahwa materi gugatan Bambang bukan menjadi wewenang MK untuk memutuskan. Menurut hakim, materi gugatan masuk dalam ranah persoalan hukum pidana yang menjadi kewenangan pengadilan umum, dalam hal ini pengadilan yang berada dalam lingkup struktural Mahkamah Agung (MA). "Dengan demikian, materi permohonan tidak bisa dinilai Mahkamah Konstitusi," ujar Mukthie Fadjar.(sam/jpnn)

JAKARTA - Tampaknya, para majelis Mahkamah Konstitusi (MK) juga peduli terhadap isu tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pada pembacaan putusan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News