MK Tolak Gugatan Tiga Pasangan Calon Papua Barat
Senin, 19 Desember 2011 – 19:28 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pemilukada Provinsi Papua Barat yang digugat tiga pasangan calon yaitu, pasangan Dominggus Mandacan-Origenes Nauw, Wahidin Puarada-Herman Donatus Pelix Orisoe, dan George Celcius Auparay-Hassan Ombaier.
Menurut mahkamah, pokok permohonan para penggugat tidak terbukti menurut hukum. “Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata ketuia majelis hakim, Mahfud MD membacakan amar putusan di ruang sidang Pleno gedung MK, Jakarta, Senin (19/12).
Dengan keputusan ini, MK menyatakan sah dan berkekuatan hukum mengikat keputusan KPU Papua Barat yang menetapkan pasangan Abraham Octavianus Ataruri-Rahiming Katjong dengan perolehan 186.040 suara (43,77 %).
Dalam pertimbangnya Mahkamah, setelah mencermati bukti dan fakta persidangan serta keterangan dari masing-masing sihak, MK menilai gugatan yang diajukan para pemohon ke persidanagn tidak disertakan dengan bukti-bukti yang kuat. “Pokok permohonan para penggugat tidak terbukti mempengaruhi hasil perolehan suara Pemilukada Provinsi Papua Barat,” kata hakim Hamdan Zoelva.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pemilukada Provinsi Papua Barat yang digugat tiga pasangan calon yaitu, pasangan Dominggus
BERITA TERKAIT
- Mbak Titiek Sentil KKP soal Dalang Pagar Laut, Begini Kalimatnya
- Pihak yang Bersengketa Pilkada 2024 Diminta Terima Putusan MK dengan Ikhlas
- Soal Program 20 Hektare Hutan Cadangan, Raja Juli Ungkap Penjelasan, Silakan Disimak
- Interupsi Rapat, Legislator NasDem Bertanya ke Raja Juli Soal Isu Ini
- Olok-olokan Mardani PKS kepada Partai Gelora Berpotensi Mengganggu Persatuan Umat Bela Palestina
- Perempuan Bangsa Gelar Taaruf, Bertekad Jadi Organisasi Terbuka