MK Tolak Gugatan Tiga Pasangan Calon Papua Barat
Senin, 19 Desember 2011 – 19:28 WIB
Seperti diketahui, para penggugat menuding telah terjadi pelanggaran terstruktur, sitematis, dan masif selama pelaksanaan Pemilihan Gubernur Papua Barat yang dilakukan oleh KPU Papua Barat maupun pasangan terpilih.
Baca Juga:
Pelanggaran aitu berupa, KPU Papua Barat dan jajaranya selaku penyelenggara Pemilukada telah melakukan pembiaran terhadap pelanggaran yang dilakukan pasangan Abraham Octavianus Ataruri-Rahiming Katjong, Poliik uang diseluruh kabupaten/kota Papua Barat, dan keterlibatan aparat birokrasi. (kyd/esy/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pemilukada Provinsi Papua Barat yang digugat tiga pasangan calon yaitu, pasangan Dominggus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PDIP Gelar Bimtek, Dihadiri Ribuan Kader Berstatus Anggota DPRD
- Mbak Titiek Sentil KKP soal Dalang Pagar Laut, Begini Kalimatnya
- Pihak yang Bersengketa Pilkada 2024 Diminta Terima Putusan MK dengan Ikhlas
- Soal Program 20 Hektare Hutan Cadangan, Raja Juli Ungkap Penjelasan, Silakan Disimak
- Interupsi Rapat, Legislator NasDem Bertanya ke Raja Juli Soal Isu Ini
- Olok-olokan Mardani PKS kepada Partai Gelora Berpotensi Mengganggu Persatuan Umat Bela Palestina