MK Tolak Gugatan Tiga Pasangan Calon Papua Barat
Senin, 19 Desember 2011 – 19:28 WIB

MK Tolak Gugatan Tiga Pasangan Calon Papua Barat
Seperti diketahui, para penggugat menuding telah terjadi pelanggaran terstruktur, sitematis, dan masif selama pelaksanaan Pemilihan Gubernur Papua Barat yang dilakukan oleh KPU Papua Barat maupun pasangan terpilih.
Baca Juga:
Pelanggaran aitu berupa, KPU Papua Barat dan jajaranya selaku penyelenggara Pemilukada telah melakukan pembiaran terhadap pelanggaran yang dilakukan pasangan Abraham Octavianus Ataruri-Rahiming Katjong, Poliik uang diseluruh kabupaten/kota Papua Barat, dan keterlibatan aparat birokrasi. (kyd/esy/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pemilukada Provinsi Papua Barat yang digugat tiga pasangan calon yaitu, pasangan Dominggus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Ganti Wapres, PSI Minta Para Purnawirawan Hormati Kedaulatan Rakyat
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang