MK Tolak Gugatan Uun-Ade, Paslon Agung-Markarius Resmi Pemenang Pilkada Pekanbaru
jpnn.com, PEKANBARU - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pekanbaru yang diajukan pasangan Muflihun-Ade Hartati.
Keputusan itu dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang sengketa di Jakarta, Selasa (2/2).
Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima serta menolak seluruh eksepsi yang diajukan.
Putusan itu diambil setelah melalui proses sidang dan musyawarah sembilan hakim konstitusi yang berlangsung hingga Kamis 30 Januari 2025.
“Mengabulkan eksepsi termohon, dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon, menolak eksepsi termohon eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Suhartoyo.
Hakim MK, Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa seluruh dalil yang diajukan pemohon, termasuk dugaan penggunaan APBD Riau untuk alat kampanye, praktik politik uang, serta kampanye di masa tenang tidak dapat dibuktikan di persidangan.
Dengan putusan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru akan segera menetapkan pasangan Agung Nugroho-Markarius Anwar sebagai pemenang Pilkada Pekanbaru 2024.
Sementara itu, Ketua KPU Pekanbaru, Raga Perwira, menyatakan bahwa pleno penetapan akan dilaksanakan pada Rabu 5 Februari 2024, sehari setelah pihaknya menerima salinan putusan MK.
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pekanbaru yang diajukan pasangan Muflihun-Ade Hartati.
- Pakar Hukum Nilai Pilkada Banggai 2024 Diwarnai Kecurangan Sistematis
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Pakar Tata Negara: MK Jangan Mau Diintervensi
- Legislator NasDem Anggap APH Bisa Usut Kasus Terbitnya Sertifikat di Laut
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Kuasa Hukum BTM-YB: Tuduhan Paslon Nomor 2 Tak Berdasar
- Salim Kamaludin Bantah Tuduhan Pihak Terkait di Sidang Perselisihan Pilkada Halteng
- Pihak yang Bersengketa Pilkada 2024 Diminta Terima Putusan MK dengan Ikhlas