MK Tolak Gugatan Uun-Ade, Paslon Agung-Markarius Resmi Pemenang Pilkada Pekanbaru
Selasa, 04 Februari 2025 – 14:41 WIB
“Insya Allah kami langsung tetapkan Rabu 5 Februari, jika hari ini kita menerima salinan putusan, besok kita laksanakan penetapan,” ujar Raga Perwira.
Dengan demikian, pasangan Agung-Markarius Anwar resmi menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru terpilih, menandai babak baru kepemimpinan di ibu kota Riau ini. (mcr36/jpnn)
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pekanbaru yang diajukan pasangan Muflihun-Ade Hartati.
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum Nilai Pilkada Banggai 2024 Diwarnai Kecurangan Sistematis
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Pakar Tata Negara: MK Jangan Mau Diintervensi
- Legislator NasDem Anggap APH Bisa Usut Kasus Terbitnya Sertifikat di Laut
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Kuasa Hukum BTM-YB: Tuduhan Paslon Nomor 2 Tak Berdasar
- Salim Kamaludin Bantah Tuduhan Pihak Terkait di Sidang Perselisihan Pilkada Halteng
- Pihak yang Bersengketa Pilkada 2024 Diminta Terima Putusan MK dengan Ikhlas