MK Tolak Gugatan Uun-Ade, Paslon Agung-Markarius Resmi Pemenang Pilkada Pekanbaru
Selasa, 04 Februari 2025 – 14:41 WIB

Paslon AMAN pemenang Pilkada Pekanbaru. Foto: Source for JPNN.
“Insya Allah kami langsung tetapkan Rabu 5 Februari, jika hari ini kita menerima salinan putusan, besok kita laksanakan penetapan,” ujar Raga Perwira.
Dengan demikian, pasangan Agung-Markarius Anwar resmi menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru terpilih, menandai babak baru kepemimpinan di ibu kota Riau ini. (mcr36/jpnn)
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pekanbaru yang diajukan pasangan Muflihun-Ade Hartati.
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU