MK Tolak Hapus Syarat Lolos 2,5 Persen
Pembuat UU Berhak Merumuskan Kebijakan
Sabtu, 14 Februari 2009 – 06:01 WIB

MK Tolak Hapus Syarat Lolos 2,5 Persen
JAKARTA - Upaya sebelas partai politik menghapuskan syarat keterwakilan 2,5 persen suara nasional ke kursi DPR akhirnya kandas. Penolakan MK diputuskan melalui sidang uji materi penghapusan pasal 202 UU Pemilu No 10/2008 Jumat (13/02) di Jakarta. Salah satu dalil pemohon menyatakan bahwa pasal 202 ayat 1 UU Pemilu melanggar prinsip persamaan kedudukan di mata hukum. Sebab, ambang batas itu berlaku hanya untuk pencalonan di kursi DPR.
MK berpendapat, kebijakan UU Pemilu yang kerap disebut parliamentary threshold (PT) itu telah sesuai dengan ketentuan UUD 1945. Hakim Konstitusi Abdul Mukhtie Fadjar menyatakan, lembaga legislatif selaku pembuat UU berhak merumuskan kebijakan. Penetapan ambang batas parlemen atau PT merupakan salah satu upaya DPR untuk menyederhanakan sistem kepartaian di Indonesia.
''Besarnya angka ambang batas menjadi kewenangan pembentuk undang-undang untuk menentukan tanpa boleh dicampuri mahkamah selama tidak bertentangan dengan hak politik, kedaulatan rakyat, dan rasionalitas,'' ujarnya dalam pembacaan putusan di gedung MK kemarin (13/2).
Baca Juga:
JAKARTA - Upaya sebelas partai politik menghapuskan syarat keterwakilan 2,5 persen suara nasional ke kursi DPR akhirnya kandas. Penolakan MK diputuskan
BERITA TERKAIT
- Truk Dilarang Beroperasi di Tol & Arteri Jateng Selama 16 Hari Mudik Lebaran 2025
- Dibuka 20 Maret, Tol Solo-Jogja Diperkirakan Jadi Favorit Pemudik
- Fraksi PAN DPR Bagikan 3.000 Paket Sembako, Warga dan Ojol Terima Manfaat
- Soal Imunitas Jaksa, BEM FH UBK Sebut Ada Potensi Penyalahgunaan Wewenang
- 2 Anak Buah Surya Paloh Kompak Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Alasannya Sama
- Abdul Gani Kasuba Meninggal Dunia, KPK Koordinasi dengan JPU untuk Tindak Lanjut Kasus