MK Tolak Hapus Syarat Lolos 2,5 Persen
Pembuat UU Berhak Merumuskan Kebijakan
Sabtu, 14 Februari 2009 – 06:01 WIB

MK Tolak Hapus Syarat Lolos 2,5 Persen
JAKARTA - Upaya sebelas partai politik menghapuskan syarat keterwakilan 2,5 persen suara nasional ke kursi DPR akhirnya kandas. Penolakan MK diputuskan melalui sidang uji materi penghapusan pasal 202 UU Pemilu No 10/2008 Jumat (13/02) di Jakarta. Salah satu dalil pemohon menyatakan bahwa pasal 202 ayat 1 UU Pemilu melanggar prinsip persamaan kedudukan di mata hukum. Sebab, ambang batas itu berlaku hanya untuk pencalonan di kursi DPR.
MK berpendapat, kebijakan UU Pemilu yang kerap disebut parliamentary threshold (PT) itu telah sesuai dengan ketentuan UUD 1945. Hakim Konstitusi Abdul Mukhtie Fadjar menyatakan, lembaga legislatif selaku pembuat UU berhak merumuskan kebijakan. Penetapan ambang batas parlemen atau PT merupakan salah satu upaya DPR untuk menyederhanakan sistem kepartaian di Indonesia.
''Besarnya angka ambang batas menjadi kewenangan pembentuk undang-undang untuk menentukan tanpa boleh dicampuri mahkamah selama tidak bertentangan dengan hak politik, kedaulatan rakyat, dan rasionalitas,'' ujarnya dalam pembacaan putusan di gedung MK kemarin (13/2).
Baca Juga:
JAKARTA - Upaya sebelas partai politik menghapuskan syarat keterwakilan 2,5 persen suara nasional ke kursi DPR akhirnya kandas. Penolakan MK diputuskan
BERITA TERKAIT
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap