MK Tolak Hapus Syarat Lolos 2,5 Persen

Pembuat UU Berhak Merumuskan Kebijakan

MK Tolak Hapus Syarat Lolos 2,5 Persen
MK Tolak Hapus Syarat Lolos 2,5 Persen
Terhadap dalil itu, MK berpendapat bahwa dalil tersebut sudah tepat. ''Sebab, kedudukan DPRD memang berbeda dengan DPR yang bersifat nasional,'' tegas Mukhtie.

Putusan MK atas PT tersebut konsisten dengan putusan MK sebelumnya terkait ambang batas pemilihan atau electoral threshold (ET). Pada Pemilu 2004, 13 partai politik peserta pemilu mengajukan penghapusan ketentuan ET sebagaimana tercantum dalam UU 12/2003. MK menolak untuk menghapus ET. Sebab, kebijakan itu tidak diskriminatif sebagaimana keterangan pemohon.

Meski menolak gugatan, MK memberikan catatan khusus atas pasal tersebut. Menurut Mukhtie, MK menyatakan bahwa pembuat undang-undang tidak konsisten dengan kebijakan-kebijakannya.

MK menilai, para pembuat undang-undang terkesan selalu bereksperimen. ''Pembuat undang-undang belum mempunyai definisi yang jelas atas sistem kepartaian sederhana yang ingin diciptakan,'' terangnya.

JAKARTA - Upaya sebelas partai politik menghapuskan syarat keterwakilan 2,5 persen suara nasional ke kursi DPR akhirnya kandas. Penolakan MK diputuskan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News