MK Tolak Hapus Syarat Lolos 2,5 Persen
Pembuat UU Berhak Merumuskan Kebijakan
Sabtu, 14 Februari 2009 – 06:01 WIB
Terhadap dalil itu, MK berpendapat bahwa dalil tersebut sudah tepat. ''Sebab, kedudukan DPRD memang berbeda dengan DPR yang bersifat nasional,'' tegas Mukhtie.
Baca Juga:
Putusan MK atas PT tersebut konsisten dengan putusan MK sebelumnya terkait ambang batas pemilihan atau electoral threshold (ET). Pada Pemilu 2004, 13 partai politik peserta pemilu mengajukan penghapusan ketentuan ET sebagaimana tercantum dalam UU 12/2003. MK menolak untuk menghapus ET. Sebab, kebijakan itu tidak diskriminatif sebagaimana keterangan pemohon.
Meski menolak gugatan, MK memberikan catatan khusus atas pasal tersebut. Menurut Mukhtie, MK menyatakan bahwa pembuat undang-undang tidak konsisten dengan kebijakan-kebijakannya.
MK menilai, para pembuat undang-undang terkesan selalu bereksperimen. ''Pembuat undang-undang belum mempunyai definisi yang jelas atas sistem kepartaian sederhana yang ingin diciptakan,'' terangnya.
JAKARTA - Upaya sebelas partai politik menghapuskan syarat keterwakilan 2,5 persen suara nasional ke kursi DPR akhirnya kandas. Penolakan MK diputuskan
BERITA TERKAIT
- 59 Menteri & Wamen Kabinet Merah Putih Sudah Lapor LHKPN
- Menyerang Brimob, Jaksa Agung Sedang Cuci Tangan di Kasus Timah dan Tom Lembong?
- Arogansi Pengusaha Suruh Siswa Menggonggong Lenyap saat Ditangkap, Tangan Diborgol, Lihat
- Guru Besar UI Sebut Kunjungan Prabowo ke China dan AS Babak Baru Diplomasi Indonesia
- Gempur Rokok Ilegal di 2 Wilayah, Bea Cukai Amankan Barang Bukti Sebanyak Ini
- Kinerja Pelayanan Publik Pemprov Jateng Diganjar Penghargaan dari ORI