MK Tolak Hapus Syarat Lolos 2,5 Persen
Pembuat UU Berhak Merumuskan Kebijakan
Sabtu, 14 Februari 2009 – 06:01 WIB

MK Tolak Hapus Syarat Lolos 2,5 Persen
Terhadap dalil itu, MK berpendapat bahwa dalil tersebut sudah tepat. ''Sebab, kedudukan DPRD memang berbeda dengan DPR yang bersifat nasional,'' tegas Mukhtie.
Baca Juga:
Putusan MK atas PT tersebut konsisten dengan putusan MK sebelumnya terkait ambang batas pemilihan atau electoral threshold (ET). Pada Pemilu 2004, 13 partai politik peserta pemilu mengajukan penghapusan ketentuan ET sebagaimana tercantum dalam UU 12/2003. MK menolak untuk menghapus ET. Sebab, kebijakan itu tidak diskriminatif sebagaimana keterangan pemohon.
Meski menolak gugatan, MK memberikan catatan khusus atas pasal tersebut. Menurut Mukhtie, MK menyatakan bahwa pembuat undang-undang tidak konsisten dengan kebijakan-kebijakannya.
MK menilai, para pembuat undang-undang terkesan selalu bereksperimen. ''Pembuat undang-undang belum mempunyai definisi yang jelas atas sistem kepartaian sederhana yang ingin diciptakan,'' terangnya.
JAKARTA - Upaya sebelas partai politik menghapuskan syarat keterwakilan 2,5 persen suara nasional ke kursi DPR akhirnya kandas. Penolakan MK diputuskan
BERITA TERKAIT
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional