MK Tolak Hapus Syarat Lolos 2,5 Persen

Pembuat UU Berhak Merumuskan Kebijakan

MK Tolak Hapus Syarat Lolos 2,5 Persen
MK Tolak Hapus Syarat Lolos 2,5 Persen
Dua hakim konstitusi, Maruarar Siahaan dan M. Akil Mochtar, menyatakan berbeda pendapat (dissenting opinion) atas putusan tersebut. Maruarar menilai, sistem PT tidak proporsional dengan asas kedaulatan rakyat dalam konstitusi. Sedangkan Akil Mochtar mengatakan, putusan MK seharusnya berbeda saat putusan ET. Sebab, PT mengakibatkan tidak terpilihnya seorang calon anggota DPR meski perolehan suaranya sempurna melampaui ambang batas dari calon lainnya.

Sebanyak sebelas partai politik peserta Pemilu 2009 meminta Mahkamah Konstitusi menghapus ketentuan tersebut. Mereka beralasan, aturan itu bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan prinsip negara hukum, bersifat diskriminatif, dan tidak rasional. Ketentuan itu juga dinilai melanggar prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan.

Kesebelas parpol tersebut adalah Partai Demokrasi Pembaruan, Partai Patriot, Partai Persatuan Daerah, Partai Peduli Rakyat Nasional, Partai Indonesia Sejahtera, Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia, Partai Perhimpunan Indonesia Baru, Partai Karya Perjuangan, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Kasih Demokrasi Indonesia, dan Partai Merdeka.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Patra M. Zen selaku kuasa hukum menilai, putusan MK yang menolak gugatan PT berbahaya karena tidak mempertimbangkan rasa keadilan bagi calon anggota legislatif dan masyarakat yang sudah menggunakan hak pilih di pemilu. Menruut dia, kualitas peradilan di MK sudah menurun karena mengabaikan prinsip pengadilan yang adil dan tidak berpihak atau imparsial. (bay/noe/mk)
Berita Selanjutnya:
Harjono Gantikan Jimly di MK

JAKARTA - Upaya sebelas partai politik menghapuskan syarat keterwakilan 2,5 persen suara nasional ke kursi DPR akhirnya kandas. Penolakan MK diputuskan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News