MK Tolak Keberatan Pemohon Gugatan Pilkada Sintang
Selasa, 10 Agustus 2010 – 22:28 WIB

MK Tolak Keberatan Pemohon Gugatan Pilkada Sintang
Sedangkan pihak terkait (Milton-Ignasius) yang dalam kesempatan ini diwakili oleh kuasa hukumnya, Alfonsius Girsang, juga menyatakan cukup lega karena proses penyelesaian sengketa sudah tuntas. "Kita tinggal tunggu pelantikan di paripurna DPRD. Sebenarnya pihak kami dirugikan juga, jadi (harus) lama-lama begini," ungkapnya. (rnl/jpnn)
JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan keberatan yang disampaikan pasangan Jarot-Kartiyus, terkait hasil penghitungan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran