MK Tolak Lagi Uji Materi Aturan Pilkada
Selasa, 20 April 2010 – 22:45 WIB
JAKARTA - Upaya mantan terpidana kasus korupsi APBD Kabupaten Kepulauan Riau (Kepri), Huzrin Hood untuk ikut bertarung di Pemilihan Gubernur Kepri akhirnya kandas. Permohonan uji materi atas UU Nomor 12 Tahun 2008 yang diajukan calon gubernur dari PAN dan 18 partai lain itu ditolak Mahkamah Konstitusi.
Adapun norma pasal yang diuji materilkan adalah Pasal 58 huruf f dan g, yang mengatur syarat pencalonan sebagai kepala daerah. Pasal 58 huruf f secara eksplisit menyatakan bahwa seorang calon kepala daerah tak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Baca Juga:
Pasal yang iduji materi itu juga terkait dengan putusan MK yang menegaskan bahwa mantan terpidana bisa mencalonkan menjadi kepala daerah asalkan ada masa tanggang selama lima tahun sejak berakhirnya masa hukuman.
Majelis Hakim Konsitusi yang diketuai Mahfud MD sendiri menyatakan bahwa setelah mengkaji permohonan tersebut, maka Majelis memutuskan bahwa seluruh permohonan yang dimohonkan Huzrin tidak dapat dterima. “Seluruh permohonan pemohon tak dapat diterima,” ucap Mahfud ketika pembacaan amar putusan MK Selasa (20/4).
JAKARTA - Upaya mantan terpidana kasus korupsi APBD Kabupaten Kepulauan Riau (Kepri), Huzrin Hood untuk ikut bertarung di Pemilihan Gubernur Kepri
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan