MK Tolak Lagi Uji Materi Aturan Pilkada

MK Tolak Lagi Uji Materi Aturan Pilkada
MK Tolak Lagi Uji Materi Aturan Pilkada
Menanggapi putusan MK, Mantan Bupati Kepri yang pernah terjerat kasus korupsi dana APBD 2001-2002 itu itu merasa legawa dengan putusan Mahkamah Konstitusi. “Sebagai warga negar yang baik tentunya harus mematuhi aturan dari MK,” katanya. Huzrin juga masih mempertimbangkan untuk mengikuti Pemilukada Kepri pada periode yang akan datang.

Sementara itu kuasa hukum Huzrin, Farhat Abbas, mengaku masih belum mengetahui langkah selanjutnya yang bakal ditempuh. “Kita masih belum tahu,” ujarnya.

Seperti diketahui, Huzrin telah menjalani vonis dua tahun atas perkara korupsi APBD. Sesuai dengan persyaratan terbatas yang diputuskan MK, mantan terpidana bisa mencalonkan setelah menjalani masa tunggu lima tahun sejak masa hukuman berakhir.

Sementara Huzrin yang dinyatakan bebas pada 3 November 2005 itu masih mempunyai sisa waktu kurang 8 bulan lagi jika harus memenuhi persyaratan terbatas dari MK itu. Alhasil, Huzrin tak bisa mengikuti Pemilukada Kepri 2010 dan harus menunggu hingga Pemilukada berikutnya.

JAKARTA - Upaya mantan terpidana kasus korupsi APBD Kabupaten Kepulauan Riau (Kepri), Huzrin Hood untuk ikut bertarung di Pemilihan Gubernur Kepri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News