MK Tolak Lagi Uji Materi Aturan Pilkada
Selasa, 20 April 2010 – 22:45 WIB
Menanggapi putusan MK, Mantan Bupati Kepri yang pernah terjerat kasus korupsi dana APBD 2001-2002 itu itu merasa legawa dengan putusan Mahkamah Konstitusi. “Sebagai warga negar yang baik tentunya harus mematuhi aturan dari MK,” katanya. Huzrin juga masih mempertimbangkan untuk mengikuti Pemilukada Kepri pada periode yang akan datang.
Baca Juga:
Sementara itu kuasa hukum Huzrin, Farhat Abbas, mengaku masih belum mengetahui langkah selanjutnya yang bakal ditempuh. “Kita masih belum tahu,” ujarnya.
Seperti diketahui, Huzrin telah menjalani vonis dua tahun atas perkara korupsi APBD. Sesuai dengan persyaratan terbatas yang diputuskan MK, mantan terpidana bisa mencalonkan setelah menjalani masa tunggu lima tahun sejak masa hukuman berakhir.
Sementara Huzrin yang dinyatakan bebas pada 3 November 2005 itu masih mempunyai sisa waktu kurang 8 bulan lagi jika harus memenuhi persyaratan terbatas dari MK itu. Alhasil, Huzrin tak bisa mengikuti Pemilukada Kepri 2010 dan harus menunggu hingga Pemilukada berikutnya.
JAKARTA - Upaya mantan terpidana kasus korupsi APBD Kabupaten Kepulauan Riau (Kepri), Huzrin Hood untuk ikut bertarung di Pemilihan Gubernur Kepri
BERITA TERKAIT
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Siang Ini
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia