MK Tolak Lagi Uji Materi Aturan Pilkada

MK Tolak Lagi Uji Materi Aturan Pilkada
MK Tolak Lagi Uji Materi Aturan Pilkada
Pasal itu sendiri tercatat memang pernah diujikan sebelumnya dalam perkara 4/PUU-VII/2009 pada 24 Maret tahun lalu. MK memutuskan bahwa ada persyaratan pembatasan antara lain terhadap pasal Pasal 12 huruf g, Pasal 50 ayat (1) huruf g UU 10/2008 serta Pasal 58 huruf f UU 12/2008.

Ketentuan itu tak berlaku untuk jabatan public yang dipilih, berlaku terbatas jangka waktunya hanya selama lima tahun sejak terpidana menjalani hukumannya, dikecualikan bagi bagi mantan narapidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada public bahwa yang bersangkutan mantan narapidana, serta yang bersangkutan bukan pelaku kejahatan yang berulang-ulang. (wdi/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Bibit Senang Jaksa Banding

JAKARTA - Upaya mantan terpidana kasus korupsi APBD Kabupaten Kepulauan Riau (Kepri), Huzrin Hood untuk ikut bertarung di Pemilihan Gubernur Kepri


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News