MK Tolak Lagi Uji Materi Aturan Pilkada
Selasa, 20 April 2010 – 22:45 WIB
Pasal itu sendiri tercatat memang pernah diujikan sebelumnya dalam perkara 4/PUU-VII/2009 pada 24 Maret tahun lalu. MK memutuskan bahwa ada persyaratan pembatasan antara lain terhadap pasal Pasal 12 huruf g, Pasal 50 ayat (1) huruf g UU 10/2008 serta Pasal 58 huruf f UU 12/2008.
Ketentuan itu tak berlaku untuk jabatan public yang dipilih, berlaku terbatas jangka waktunya hanya selama lima tahun sejak terpidana menjalani hukumannya, dikecualikan bagi bagi mantan narapidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada public bahwa yang bersangkutan mantan narapidana, serta yang bersangkutan bukan pelaku kejahatan yang berulang-ulang. (wdi/jpnn)
JAKARTA - Upaya mantan terpidana kasus korupsi APBD Kabupaten Kepulauan Riau (Kepri), Huzrin Hood untuk ikut bertarung di Pemilihan Gubernur Kepri
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Siang Ini
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung