MK Tolak Masa Transisi RSBI, Nuh Melawan
Jumat, 11 Januari 2013 – 05:04 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK)menolak masa transisi bagi sekolah RSBI/SBI yang diberlakukan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan pascaputusan pembatalan pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas yang mengatur RSBI/SBI. Hal ini terkait penyataan Mendikbud yang membolehkan sekolah berlabel internasional itu tetap beroperasi seperti biasa sampai tahun ajaran baru 2013/2014.
"Seluruh keistimewaan dan mekanisme terkait RSBI berhenti sejak putusan MK 8 Januari 2012 kemarin," tegas Juru Bicara MK, Akil Mochtar di Jakarta, Kamis (10/1) malam.
Baca Juga:
Selain minta seluruh proses belajar mengajar di RSBI tetap berjalan sampai akhir semester, Mendikbud menginginkan segala pembiayaan RSBI masih dijalankan sampai akhir tahun ajaran 2012/2013. Termasuk soal dana yang sudah digelontorkan baiknya tetap digunakan untuk menuntaskan program yang sudah dirancang masing-masing sekolah eks RSBI sebelumnya.
Begitu juga dengan proses belajar mengajar yang terikat kontrak dengan lembaga luar negeri, Nuh ingin agar tetap diselesaikan sampai Juni 2013. Menanggapi hal ini, Akil mengatakan bahwa UUD 1945 bicara tentang kepentingan nasional, sehingga tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan lembaga apalagi yang bersifat internasional.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK)menolak masa transisi bagi sekolah RSBI/SBI yang diberlakukan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan pascaputusan
BERITA TERKAIT
- Santri Disabilitas di Bandung Terima Beasiswa Pendidikan Khusus
- Kuliah Tamu di BINUS University, Dosen FISIP UPNVJ Bicara soal Netnografi
- Siap-siap! Sumbangsih Cup 2025 Segera Digelar, Dijamin Seru dan Meriah
- Unika Atma Jaya Resmikan School of Bioscience, Technology, and Innovation
- Sandang Gelar LL.M dari Kampus Top, Fidela Gracia: Terima Kasih President University
- Memutus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan, BSI Maslahat Gandeng Ganesha Operation