MK Tolak Masa Transisi RSBI, Nuh Melawan
Jumat, 11 Januari 2013 – 05:04 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK)menolak masa transisi bagi sekolah RSBI/SBI yang diberlakukan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan pascaputusan pembatalan pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas yang mengatur RSBI/SBI. Hal ini terkait penyataan Mendikbud yang membolehkan sekolah berlabel internasional itu tetap beroperasi seperti biasa sampai tahun ajaran baru 2013/2014.
"Seluruh keistimewaan dan mekanisme terkait RSBI berhenti sejak putusan MK 8 Januari 2012 kemarin," tegas Juru Bicara MK, Akil Mochtar di Jakarta, Kamis (10/1) malam.
Baca Juga:
Selain minta seluruh proses belajar mengajar di RSBI tetap berjalan sampai akhir semester, Mendikbud menginginkan segala pembiayaan RSBI masih dijalankan sampai akhir tahun ajaran 2012/2013. Termasuk soal dana yang sudah digelontorkan baiknya tetap digunakan untuk menuntaskan program yang sudah dirancang masing-masing sekolah eks RSBI sebelumnya.
Begitu juga dengan proses belajar mengajar yang terikat kontrak dengan lembaga luar negeri, Nuh ingin agar tetap diselesaikan sampai Juni 2013. Menanggapi hal ini, Akil mengatakan bahwa UUD 1945 bicara tentang kepentingan nasional, sehingga tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan lembaga apalagi yang bersifat internasional.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK)menolak masa transisi bagi sekolah RSBI/SBI yang diberlakukan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan pascaputusan
BERITA TERKAIT
- Siap Mencetak SDM Pariwisata Berstandar Global, IPTI Lantik Rektor Perdana
- Tingkatkan Mutu Pendidikan di Bali, Pemda Gandeng Ganesha Operation
- Luar Biasa! Untar Masuk 10 Besar PTS Terbaik di Indonesia versi QS WUR 2025
- Mata Garuda LPDP dan USAID Indonesia Dorong Tenaga Pendidik Raih Sertifikasi Bertaraf Internasional
- Sukarelawan Prabowo-Gibran Usulkan Perluasan Zonasi Pendidikan hingga Tingkat Provinsi
- Deep Learning Pengganti Kurikulum Merdeka Belajar? Simak Penjelasan Mendikdasmen