MK Tolak Masa Transisi RSBI, Nuh Melawan

MK Tolak Masa Transisi RSBI, Nuh Melawan
MK Tolak Masa Transisi RSBI, Nuh Melawan
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK)menolak masa transisi bagi sekolah RSBI/SBI yang diberlakukan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan pascaputusan pembatalan pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas yang mengatur RSBI/SBI. Hal ini terkait penyataan Mendikbud yang membolehkan sekolah berlabel internasional itu tetap beroperasi seperti biasa sampai tahun ajaran baru 2013/2014.

"Seluruh keistimewaan dan mekanisme terkait RSBI berhenti sejak putusan MK 8 Januari 2012 kemarin," tegas Juru Bicara MK, Akil Mochtar di Jakarta, Kamis (10/1) malam.

Selain minta seluruh proses belajar mengajar di RSBI tetap berjalan sampai akhir semester, Mendikbud menginginkan segala pembiayaan RSBI masih dijalankan sampai akhir tahun ajaran 2012/2013. Termasuk soal dana yang sudah digelontorkan baiknya tetap digunakan untuk menuntaskan program yang sudah dirancang masing-masing sekolah eks RSBI sebelumnya.

Begitu juga dengan proses belajar mengajar yang terikat kontrak dengan lembaga luar negeri, Nuh ingin agar tetap diselesaikan sampai Juni 2013. Menanggapi hal ini, Akil mengatakan bahwa UUD 1945 bicara tentang kepentingan nasional, sehingga tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan lembaga apalagi yang bersifat internasional.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK)menolak masa transisi bagi sekolah RSBI/SBI yang diberlakukan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan pascaputusan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News