MK Tolak Masa Transisi RSBI, Nuh Melawan
Jumat, 11 Januari 2013 – 05:04 WIB
Dia juga menegaskan bahwa putusan MK juga otomatis menggugurkan berbagai peraturan khusus di RSBI, seperti uang SPP yang harus menyesuaikan dengan status barunya. "SPP harus turun mulai bulan depan, program-program dihentikan, penggunaan anggaran dihentikan, karena itu menggunakan uang negara," jelasnya.
Baca Juga:
Bila Mendikbud bersikeras tetap menjalankan program RSBI sampai akhir tahun ajaran berjalan maka semua pendanaan RSBI itu bisa dikatakan illegal."Kalau tetap berkeras, semuanya ilegal. Soal dana silakan berurusan dengan BPK, karena itu akan diaudit," pungkasnya.
Terkait penegasan MK ini, Mendikbud Mohammad Nuh sepertinya tidak gentar. Bahkan saat dikonfirmasi JPNN usai menghadiri Rapat Kerja (Raker) Komisi X DPR, Kamis malam tadi, Nuh dengan santai menanggapinya.
"Dalam menerapkannya (putusan MK)itu tentu kan ada tahapan-tahapan. Pertama yang dipersoalkan itu statusnya, kan statusnya tidak RSBI lagi. Tidak boleh pakai RSBI lagi. Kalau proses belajar mengajar tidak boleh berhenti, sekolah gak mungkin tutup kan?" ujar Nuh dengan santainya.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK)menolak masa transisi bagi sekolah RSBI/SBI yang diberlakukan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan pascaputusan
BERITA TERKAIT
- Majelis Masyayikh Meluncurkan Aplikasi Layanan Pendidikan Pesantren SYAMIL
- Upaya Astra Meningkatkan Literasi Siswa & Guru, Transformasi Digital Sekolah
- Puncak Acara Pertamina Goes to Campus 2024 Segera Digelar di Unmul Samarinda
- Penjelasan Mendikdasmen soal Penempatan Guru PPPK, Sekolah Swasta Bisa Lega
- Arfa Wirasena Ardhana dan Raffi Adhemar Raih Juara di Kejuaraan Robotika Nasional 2024
- Unika Atma Jaya Raih Peringkat 3 Universitas Swasta Terbaik di Indonesia