MK Tolak Masa Transisi RSBI, Nuh Melawan
Jumat, 11 Januari 2013 – 05:04 WIB
Dia juga menegaskan bahwa putusan MK juga otomatis menggugurkan berbagai peraturan khusus di RSBI, seperti uang SPP yang harus menyesuaikan dengan status barunya. "SPP harus turun mulai bulan depan, program-program dihentikan, penggunaan anggaran dihentikan, karena itu menggunakan uang negara," jelasnya.
Baca Juga:
Bila Mendikbud bersikeras tetap menjalankan program RSBI sampai akhir tahun ajaran berjalan maka semua pendanaan RSBI itu bisa dikatakan illegal."Kalau tetap berkeras, semuanya ilegal. Soal dana silakan berurusan dengan BPK, karena itu akan diaudit," pungkasnya.
Terkait penegasan MK ini, Mendikbud Mohammad Nuh sepertinya tidak gentar. Bahkan saat dikonfirmasi JPNN usai menghadiri Rapat Kerja (Raker) Komisi X DPR, Kamis malam tadi, Nuh dengan santai menanggapinya.
"Dalam menerapkannya (putusan MK)itu tentu kan ada tahapan-tahapan. Pertama yang dipersoalkan itu statusnya, kan statusnya tidak RSBI lagi. Tidak boleh pakai RSBI lagi. Kalau proses belajar mengajar tidak boleh berhenti, sekolah gak mungkin tutup kan?" ujar Nuh dengan santainya.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK)menolak masa transisi bagi sekolah RSBI/SBI yang diberlakukan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan pascaputusan
BERITA TERKAIT
- Santri Disabilitas di Bandung Terima Beasiswa Pendidikan Khusus
- Kuliah Tamu di BINUS University, Dosen FISIP UPNVJ Bicara soal Netnografi
- Siap-siap! Sumbangsih Cup 2025 Segera Digelar, Dijamin Seru dan Meriah
- Unika Atma Jaya Resmikan School of Bioscience, Technology, and Innovation
- Sandang Gelar LL.M dari Kampus Top, Fidela Gracia: Terima Kasih President University
- Memutus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan, BSI Maslahat Gandeng Ganesha Operation