MK Tolak Perluas Aturan Perzinahan dan Hubungan Seks Homoseksual
Mahkamah Konstitusi Indonesia menolak desakan untuk memperluas pasal perzinahan dan melarang hubungan seksual di antara kaum homoseksual.
Sebuah kelompok bernama Aliansi Cinta Keluarga (AILA), mengajukan uji materi terhadap pasal perzinahan dalam KUHP dan hubungan homoseksual di Mahkamah Konstitusi Jakarta tahun lalu.
Jika gugatan ini disetujui, hubungan seksual diantara sesama jenis dan hubungan seksual di luar ikatan pernikahan resmi akan dianggap ilegal, namun majelis hakim Mahkamah Konstitusi yang beranggotakan sembilan orang dengan hasil suara yang berbeda tipis memutuskan menolak permohonan tersebut.
Empat hakim menyatakan tidak setuju, termasuk Ketua Mahkamah Konstitusi.
"Permohonan ini ditolak secara keseluruhan," kata Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat ketika membaca putusan di Pengadilan MK, Kamis (14/12/2017).
Keputusan tersebut merupakan kemenangan bagi kelompok moderat di Indonesia di tengah kekhawatiran atas meningkatnya konservatisme Muslim di Indonesia.
Kelompok-kelompok Hak Asasi Manusia mengatakan bahwa telah terjadi sentimen anti-LGBT dalam beberapa tahun terakhir dan ada sejumlah serangan polisi tahun ini yang menargetkan bar dan klub homoseksual.
"Putusan ini tidak akan banyak mengubah keadaan ditengah terjadinya situasi homofobia di antara petugas penegakan hukum," kata Andreas Harsono dari Human Rights Watch setelah keputusan tersebut dibacakan.
- Jumlah Penularan Kasus HMPV Terus Bertambah di Tiongkok, Virus Apa Ini?
- Dunia Hari Ini: Facebook dan Instagram Akan Berhenti Menggunakan Mesin Pengecek Fakta
- Dunia Hari Ini: PM Kanada Justin Trudeau Mundur karena Popularitasnya Menurun
- Program Makan Bergizi Gratis Diharapkan Menyasar Anak Indonesia di Pedalaman
- Dunia Hari Ini: Etihad Batal Lepas Landas di Melbourne karena Gangguan Teknis
- Kabar Australia: Sejumlah Hal yang Berubah di Negeri Kangguru pada 2025