MK Tolak Perluas Aturan Perzinahan dan Hubungan Seks Homoseksual

Mahkamah Konstitusi Indonesia menolak desakan untuk memperluas pasal perzinahan dan melarang hubungan seksual di antara kaum homoseksual.
Sebuah kelompok bernama Aliansi Cinta Keluarga (AILA), mengajukan uji materi terhadap pasal perzinahan dalam KUHP dan hubungan homoseksual di Mahkamah Konstitusi Jakarta tahun lalu.
Jika gugatan ini disetujui, hubungan seksual diantara sesama jenis dan hubungan seksual di luar ikatan pernikahan resmi akan dianggap ilegal, namun majelis hakim Mahkamah Konstitusi yang beranggotakan sembilan orang dengan hasil suara yang berbeda tipis memutuskan menolak permohonan tersebut.
Empat hakim menyatakan tidak setuju, termasuk Ketua Mahkamah Konstitusi.
"Permohonan ini ditolak secara keseluruhan," kata Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat ketika membaca putusan di Pengadilan MK, Kamis (14/12/2017).
Keputusan tersebut merupakan kemenangan bagi kelompok moderat di Indonesia di tengah kekhawatiran atas meningkatnya konservatisme Muslim di Indonesia.
Kelompok-kelompok Hak Asasi Manusia mengatakan bahwa telah terjadi sentimen anti-LGBT dalam beberapa tahun terakhir dan ada sejumlah serangan polisi tahun ini yang menargetkan bar dan klub homoseksual.
"Putusan ini tidak akan banyak mengubah keadaan ditengah terjadinya situasi homofobia di antara petugas penegakan hukum," kata Andreas Harsono dari Human Rights Watch setelah keputusan tersebut dibacakan.
- Paus Fransiskus, Pemimpin Gereja Katolik yang Reformis, Meninggal Dunia pada Usia 88 tahun
- Dunia Hari Ini: PM Australia Sebut Rencana Militer Rusia di Indonesia sebagai 'Propaganda'
- Sulitnya Beli Rumah Bagi Anak Muda Jadi Salah Satu Topik di Pemilu Australia
- Rusia Menanggapi Klaim Upayanya Mengakses Pangkalan Militer di Indonesia
- Dunia Hari Ini: Siap Hadapi Perang, Warga Eropa Diminta Sisihkan Bekal untuk 72 Jam
- Rusia Mengincar Pangkalan Udara di Indonesia, Begini Reaksi Australia