MK Tolak Permintaan Kubu Prabowo Hadirkan Gubernur Papua Barat
Kamis, 14 Agustus 2014 – 21:56 WIB

MK Tolak Permintaan Kubu Prabowo Hadirkan Gubernur Papua Barat
Hamdan menambahkan bila ada keberatan lain para saksi dipersilakan mengajukan catatan secara tertulis. Surat keberatan itu harus disampaikan minggu ini.
Di tempat yang sama, tim kuasa hukum Prabowo-Hatta Elza Syarief menegaskan timnya tetap akan menghubungi Gubernur Papua Barat, Abaraham Oktavianus Aturur, dan Bupati Dogiyai, Thomas Tigi.
"Kita tetap akan hubungi nanti malam. karena menurut kami hal ini sangat penting ya. Kebenarannya harus kita cross check. Kami juga banyak melihat kejanggalan dari saki Jokowi-JK soal masalah ini," demikian Elza. (rmo/jpnn)
JAKARTA - Tim hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Maqdir Ismail, meminta Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan Gubernur Papua Barat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum
- Pegadaian Peduli, Beri Kenyamanan Beribadah di 50 Masjid Dengan Karpet Bersih
- TASPEN Rayakan 62 Tahun Penuh Kepedulian, Beri Bantuan Kursi Roda ke Peserta Pensiun
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Mensesneg Belum Pelajari Materi Gugatan Perpres PCO