MK Tolak Permohonan AMIN, Tiga Hakim Konstitusi Ajukan Pendapat Berbeda

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (AMIN) yang memerkarakan hasil Pilpres 2024.
Ketua MK Suhartoyo saat mengucapkan putusan atas gugatan AMIN menyatakan pokok permohonan pasangan capres-cawapres bernomor urut 1 di Pilpres 2024 itu tidak beralasan.
“…menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo pada persidangan di MK, Senin (22/4/2024).
Namun, ada tiga hakim MK yang menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion atas putusan itu. Ketiga hakim konstitusi yang menyampaikan pendapat berbeda itu ialah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Saldi dalam pendapatnya menyoroti penyaluran bantuan sosial atau bansos selama pelaksanaan Pilpres 2024. Wakil ketua MK itu menganggap penyaluran bansos pada masa pilpres sebagai upaya memenangkan kandidat tertentu.
"Persoalan mengenai penyaluran dana bantuan sosial yang dianggap menjadi alat untuk memenangkan salah satu peserta pemilu presiden dan wakil presiden," kata Saldi.
Mahaguru ilmu hukum tata negara di Universitas Andalas itu dalam pendapatnya juga menyoroti keterlibatan aparat negara di Pilpres 2024.
"Kedua, perihal keterlibatan aparat negara, pejabat negara, atau penyelenggara di sejumlah daerah," kata dia.(ast/jpnn.com)
Mahkamah Konstitusi menolak PHPU untuk pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau AMIN. Namun, tiga hakim menyampaikan dissenting opinion.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Fajar Alfian Minta Maaf Atas Ucapannya kepada Simpatisan Anies
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK
- Dihadiri Waka MPR Rusdi Kirana dan Menko Gus Imin, Ramadhan Fest 1446 H Resmi Dibuka
- Muhaimin Mampir ke Sundown Markette, Dukung Sinergitas UMKM Bersama Pemerintah