MK Tolak Permohonan Sengketa Pilkada Nabire
Kamis, 11 Maret 2010 – 21:12 WIB
JAKARTA - Gugatan sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Nabire berakhir. Pada sidang dengan agenda pembacaan putusan yang digelar Kamis (11/3), Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan pasangan Ayub Kayame-Yosiana Manuaron yang juga merupakan peserta Pemilukada Kabupaten Nabire
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menilai dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Habel Rumbiak, tak dapat dijadikan ukuran telah terjadi pelanggaran yang bersifat sistematis, terstruktur dan massif. Putusan terhadap perkara nomor 1/PHPU.D-VIII/2010 itu sendiri setebal 75 halaman.
Baca Juga:
Ketua Majelis Hakim MK yang diketuai Mahfud MD menilai berbagai keberatan terhadap pelanggaran yang didalilkan oleh Pemohon merupakan wewenang penyelenggara pemilukada, Panwas Pemilukada dan aparatur penegak hukum termasuk kepolisian, jaksa dan pengadilan umum untuk mengusutnya. Majelis hakim menilai memang benar telah terjadi pelanggaran dalam proses Pemilukada Nabire putaran II 2010.
Namun, majelis hakim berpendapat berdasarkan fakta yang terungkap dipersidagan pelanggaran tersebut belum dapat dikatakan bersifat sistematis, terstruktur dan
massif. Salah satunya dalil pemohon yang menilai adanya pelanggaran yang sangat sistematis dan massif terkait jumlah pemilih yang tidak sesuai dengan data penduduk menurut data statistik Kabupaten Nabire dinilai majelis hakim keliru karena tidak memenuhi unsure sistematis dengan strategi komrehensif yang matang.