MK Tolak Permohonan Sengketa Pilkada Nabire

MK Tolak Permohonan Sengketa Pilkada Nabire
MK Tolak Permohonan Sengketa Pilkada Nabire

Dan dari bukti yang diungkap di persidangan, Majelis berpendapat bahwa hal tersebut tidak bertujuan untuk memenangkan salah satu pasangan calon. Terlebih, data tersebut telah dipakai pada Pemilukada Nabire putaran I dan tak keberatan yang diajukan oleh pemohon pada saat itu. Terhadap berberapa dalil lainnya seperti adanya

pelanggaran-pelanggara n di berbagai distrik dan kampung, Majelis Hakim juga berpendapat serupa.

Di beberapa daerah seperti di Kampung Taumi dan Distrik Wapoga di Kabupaten Nabire yang didalilkan oleh pemohon, justru pemohon memenangkan pilkada dengan megantungi 250 suara. Sementara calon lainnya yaitu Isaias Douw - Mesak Magai hanya mengantungi 150 suara.

MK juga menilai tak ada keberatan yang diajukan oleh para saksi dalam proses tersebut. “Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan pemohon,” kata Mahfud MD.

JAKARTA - Gugatan sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Nabire berakhir. Pada sidang dengan agenda pembacaan putusan yang digelar Kamis

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News